Siswa Bayar Rp15 Juta Masuk SMP, DPRD Makassar: Kepala Sekolah Harus Dicopot

Berita Makassar

Dinas Pendidikan
omisi D DPRD Kota Makassar menggelar RDP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB dan pengadaan seragam sekolah. IST
Banner DPRD Makassar

rumipos.com Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025, guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan distribusi seragam sekolah.

RDP ini menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA). Forum ini menjadi wadah klarifikasi sekaligus penyampaian berbagai dugaan penyimpangan dalam proses PPDB dan pengadaan atribut sekolah.

Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal aduan warga serta mendorong penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Banyak siswa SMP belum tertampung di sekolah negeri. Ini harus segera diselesaikan karena tidak semua orang tua mampu membayar sekolah swasta,” kata Ari.

Ia juga menyinggung kasus tahun lalu di mana ribuan siswa di Makassar tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Ini menjadi aib daerah di mata pusat. Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, mencuat pula dugaan pungutan liar di beberapa sekolah. Salah satu laporan datang dari SMP Negeri 6 Makassar. Seorang wali murid mengaku dimintai hingga Rp15 juta agar anaknya diterima.

“Kalau ini terbukti, kepala sekolah harus dicopot. Instruksi Wali Kota jelas: sekolah bukan ladang bisnis, tapi tempat mencerdaskan anak bangsa,” tegas Ari.

Perwakilan LMP Sulsel, Anto, turut menyoroti jalur zonasi. Ia menyebut dugaan manipulasi data domisili sebagai celah yang kerap disalahgunakan untuk masuk ke sekolah favorit.

“Koordinat rumah dan sekolah tidak masuk akal. Tapi siswa tetap lolos seleksi zonasi. Ada indikasi kuat manipulasi dan transaksi terselubung,” ungkapnya, sembari memamerkan bukti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer dana yang diduga terkait pejabat Disdik.

Di sisi lain, Ketua Umum RESOPA, Syarifuddin Borahima, mengkritik praktik distribusi seragam sekolah yang dinilai tertutup dan tidak sesuai standar. Ia mencontohkan kasus di SMP Negeri 2 Makassar.

“Seragam dijual diam-diam, kualitas kain tak layak, dan penyedianya bukan dari UMKM resmi. Padahal regulasi mengamanatkan perlindungan bagi pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Menanggapi semua aduan tersebut, Komisi D DPRD menyatakan akan menindaklanjuti dengan serius. Ari menegaskan bahwa lembaganya siap mendukung kebijakan Wali Kota dalam membersihkan dunia pendidikan dari pungli dan praktik komersialisasi.

“Jangankan jual beli seragam, kutipan-kutipan pun tidak boleh. Sekolah harus jadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh anak-anak di Makassar,” tegas Ari mengakhiri pertemuan.

RDP ini menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait. Bahwa pendidikan, terutama di sekolah negeri, adalah hak publik yang tak boleh dikomersialisasi. Transparansi, pemerataan akses, dan integritas lembaga pendidikan kini kembali diuji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *