Rumipos.com, Makassar — Kuasa hukum Wawan Nur Rewa angkat bicara lantaran objek lahan milik kliennya teralihkan dengancara transaksi ilegal dilakukan pihak ketiga sebagai ahli waris ‘bodong’ terhadap objek milik kliennya dan Andi Amran Sulaiman berperan sebagai pembeli, yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar.
Wawan menjelaskan dihadapan awak media, Selasa, 15 April 2025, di Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Andalas Makassar.
“Klien kami memiliki objek di Jl. Urip Sumiharjo dengan status SHM yang memiliki warkah, sangat jelas terdaftar di pemerintahan, namun masuknya beberapa sosok ahli waris bodong yang melakukan penjualan terhadap inisial AAS melakukan transaksi jual beli di luar sepengetahuan klien kami sebagai pemilik objek yang sah, di mana objek klien kami ini sudah terdapat bangunan milik AAS Building tanpa izin klien kami, dengan demikian kami kuasa hukum mencoba mengingatkan kembali terhadap AAS agar kiranya apa yang kami sampaikan ini menjadi suatu representasi AAS untuk berkesimpulan positif,” ujarnya.
Wawan menyebut, awal kejadiannya, ada pihak ketiga yang mengaku ahli waris yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya, sebagai dasar penjualan hak objek tanah kepada AAS, namun setelah Misi Keadilan Law Firm menyelidiki rupanya status kewarisan yang digunakan oleh pihak ketiga ini tidak ada hubungan apapun dengan kliennya alias bodong.
“Pihak ketiga ini masuk tiba tiba mengaku ahli waris dari klien kami dan menggunakan SHM milik klien kami untuk bertransaksi dengan AAS, padahal status objek tersebut jelas terdaftar atas nama klien kami di pemerintahan, kami mensinyalir ada unsur kesengajaan untuk merampas hak milik klien kami dengancara bersama sama melakukan perbuatan ilegal yang mengarah pada pasal 263 KUHP Joncto Pasal 55 dan Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum,” jelas Wawan.
Lanjut disampaikan, ia membuka ruang mediasi dengan AAS sebelum mengambil upaya hukum, sebab kliennya sangat keberatan AAS mengambil alih objek miliknya.
“Kami membuka ruang mediasi sebelum kami melakukan upaya hukum, karena klien kami sangat keberatan objeknya dibanguni gedung AAS Building, apalagi data kepemilikan klien kami sangat jelas keabsahannya di mata hukum, jadi kami berharap agar penyampaian terbuka ini dapat direspon positif sebagai tujuan etikad baik untuk melahirkan solusi. Namun apabila transparansi kami ini disikapi dengan niat yang lain, data kami pun siap diuji jika AAS menginginkan itu, jangan sampai ini berimbas ke mana mana, ini yang kami tidak inginkan, jikalau fakta perkara ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harap Wawan Nur Rewa Direktur Misi Keadilan Law Firm.
Hingga berita ini terbit Redaksi kesulitan konfirmasi Andi Amran Sulaiman, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi. (And)