Indeks

Protes Pembangunan Masjid dan Ruko di Tanahnya, Juriatno Minta Perhatian Pemerintah dan Aparat

Nasional

Dok Ist

rumipos.com– MAROS – Seorang pria bernama Juriatno (51), warga Jalan Bougenville Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku bahwa lokasi yang dibanguni masjid Kuala Mas H.Malik Bannu, di Jalan Nasrul Amirullah, Maros, adalah miliknya.

Selain itu, lokasi yang dibanguni rumah toko (Ruko) berlantai dua di samping kantor Gedung Juang 45 Markas Veteran RI, Jalan Bougenville kelurahan Pettuadae Kec Turikale Maros, juga diakui adalah miliknya.

Hal itu berdasarkan surat pengalihan garapan yang dipegangnya dari pemilik tanah sebelumnya atas nama H.L. Daeng Paranreng, warga Dusun Kassi, Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros.

“Saya punya surat pengalihan tanah garapan tersebut dari pemilik sebelumnya atas nama H. L. Daeng Paranreng,” ucap Juriatno, Minggu (7/10/2024).

Tahun 2009, kata Juriatno, tanah tersebut dialihkan penggarapannya dari Daeng Paranreng kepada dirinya, pengalihan penggarapan tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat yakni Kepala Kelurahan Pettuadae Drs Andi Faisal Azis Camat Turikale H Zulkiram dan Kepala Lingkungan Kassi Kassi, H.M. Talib.

“Surat pengalihan itu dibuat di depan mereka (Lurah Pettuadae dan Lingkungan Kassi kassi) bahkan distempel dan ditandatangani oleh Pak Lurah dan Pak Lingkungan serta Daeng Parenreng selaku pemberi dan saya selaku penerima,” imbuh Juriatno.

Namun saat ini, lahan tersebut telah dibangun masjid Kuala Mas dan ruko berlantai dua H.Nasir Busrah, untuk itu Juriatno berharap agar aparat hukum dalam hal ini Aparat Penegak hukum (APH) petugas kepolisian kejaksaan Maros dan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel bisa memberikan keadilan terhadapnya.

Selain itu, dia juga berharap kepada Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih tahun 2024 2029, Prabowo Subianto agar turun tangan membantunya merebut kembali tanah tersebut yang kini dimiliki oleh orang lain H.Malik Bannu dan H.Busra

Exit mobile version