Indeks

1.309 P2OPJI Sulsel Tenaga Non ASN Diduga Kuat Mendapat Diskriminasi Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Berita

oplus_0

RUMIPOS.COM, Makassar — Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 nomor : 000.1.5/5532/BKD yang pada tahap seleksi administrasi/berkas diduga kuat syarat akan Pengaturan, Kecurangan, Diskriminasi, dan Tindakan Kebijakan yang

sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Oknum pejabatan pada Institusi.

Hal itu disampaikan Zulfikar Hambali, SH pada gelaran konferensi persnya disalah satu cafe di Jalan Wijaya Kusuma, Kec. Rappocini Kota Makassar, Selasa (22/10/2024) malam.

Selaku Kuasa Hukum dari Persatuan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJI) Sulsel menerangkan bahwa, kebijakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Oknum Pejabatan pada Institusi
sangat jelas dan nyata merugikan para kliennya.

“Kurang lebih 1.309 orang P2OPJI Sulsel yang terdiri dari tenaga Non ASN, Eks K-II, Eks THK-II atau K-II di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Sulsel di duga mendapat syarat akan Pengaturan, Kecurangan dan Diskriminasi serta Tindakan Kebijakan
sewenang-sewenang yang kuat dilakukan oleh oknum.

Dihadapan para awak media, Zulfikar (Konsultan Hukum ZH & Partner) ini juga menjelaskan, sebagaimana Pengumuman Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 001.5/5532/BKD Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel T.A 2024, seleksi a quo sementara berlangsung dan memasuki
tahapan pendaftaran seleksi yang berakhir pada 20 Oktober 2024.

Ia menambahkan, para kliennya yang berstatus sebagai THK-II dan Pegawai Non ASN
yang telah terdata pada Pangkalan Data (Data Base) BKN Instansi
Pemerintah Provinsi Sulsel. Bahwa sebelum somasi ini diajukan, terdapat dugaan tindakan sewenang-wenang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Oknum BKD Pemprov Sulsel yang secara nyata sangat merugikan para klien kami.

“Telah dilakukan 2 (dua) kali audiensi antara calon peserta seleksi/pegawai Non ASN,THK-II/para klien kami dengan Dinas SDA CKTR
Provinsi Sulsel, BKD Provinsi Sulsel, Balai Besar Pompengan Jenebarang. Adapun audiensi pertama dilangsungkan pada tanggal 19 September 2024 di Ruang Rapat Jeneberang Dinas SDA-CKTR Provinsi Sulsel Gedung 1 Lantai 2 Jalan AP. Pettarani, No.90, yang pada pokoknya BKD Pemprov Sulsel
bertujuan untuk mensosialisasikan mekanisme pendaftaran dan syarat-syarat
untuk mendaftar pada seleksi a quo, tetapi terhadap syarat-syarat yang disampaikan oleh BKD sangat ditentang oleh para klien kami karena tidak berkesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Kemudian audiensi kedua dilangsungkan pada tanggal 24 September
2024 di Ruang Rapat Jeneberang Dinas SDA-CKTR Provinsi Sulsel Gedung 1 Lantai 2, Jalan AP. Pettarani, No.90 yang dihadiri oleh Kepala Bidang BKD Pemprov Sulsel, pada pokoknya Kepala Bidang BKD Sulsel menjelaskan
tentang Mekanisme Seleksi PPPK yang pada pokoknya pula mengarahkan agar para klien kami mendaftar pada Kementerian karena didasarkan pada SK
tempat dimana para klien kami diterbitkan, hal ini sangat bertolak belakang
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor:347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024, dan
Pengumuman Pemerintah Prov. Sulsel nomor : 001.5/5532/BKD
tentang seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) lingkup Pemprov Sulsel TA 2024 sebagaimana angka
romawi Dua/II persyaratan pelamar, huruf B syarat-syarat khusus, angka 3, yang sama sekali tidak mengatur/mempersyaratkan tentang tempat/institusi yang menerbitkan SK tenaga Non AS, melainkan secara tegas hanya mengatur/mempersyaratkan seleksi PPPK diperuntukkan bagi tenaga Non ASN yang terdaftar pada Pangkalan Data (Data Base) BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Prov. Sulsel sekurang-kurangnya 2 (DUA) tahun secara terus menerus.

Dikatakan pula oleh Zulfikar bahwa terhadap kedua audiensi a quo tidak terdapat titik temu, dikarenakan BKD Prov. Sulsel dan Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel mengarahkan untuk seluruh para klien kami mendaftar pada formasi kementerian, yang secara jelas merugikan karena para klien kami tercatat, terdaftar dan terdata pada instansi Pemerintah Prov. Sulsel sesuai dengan Pangkalan Data (Data Base) BKN 2022, sehingga BKD Pemprov Sulsel menginisiasi pertemuan untuk berkoordinasi
langsung dengan KEMENPAN RB di Jakarta guna mendapatkan kejelasan terkait dengan perbedaan pandangan berkaitan dengan Seleksi PPPK di Pemprov Sulsel.

“Audiensi dengan KEMENPAN RB yang dihadiri oleh Perwakilan para klien (diwakili oleh Andi Irfandi), perwakilan Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel dan Perwakilan BKD Prov. Sulsel yang berlangsung pada 30 September 2024 di Gedung Kementerian PanRB di
Jakarta, menghasilkan arahan dan petunjuk :
1. Seluruh Pegawai Non ASN dan THK-II berhak mengikuti seleksi
sepanjang terdaftar di Data Base BKN di instansi tempat mereka bekerja, tanpa perlu memperhatikan apakah pegawai Non ASN memiliki SK APBD atau SK ABBN.
2. Seluruh pegawai Non ASN dan THK-II yang tidak masuk dalam data base tidak berhak mengikuti seleksi tahap pertama, hanya diperbolehkan mengikuti seleksi tahap ke dua. Selanjutnya
3. Bahwa SK APBN para Pegawai Non ASN dan THK-II yang ditandatangani oleh Kepala SKPD-TP Dinas SDA,CKTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas SDA,CKTR Provinsi Sulawesi Selatan, agar di komunikasikan dan ditemukan dasar hukumnya yang dapat mengakomodir Pegawai Non ASN SK APBN bahwa Pegawai Non ASN tersebut benar bekerja di instansi Pemerintah Prov. Sulsel. Dan
4. Pangkalan Data (Data Base) BKN tidak dapat diubah dan/atau dipindahkan.

Lanjut, setelah arahan tersebut di atas, BKD Prov. Sulsel menerbitkan nota Dinas tertanggal 4 Oktober 2024 sebanyak 4 Poin, yang pada pokoknya
menjelaskan hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan hasil audiensi di
Kep Menpan RB tentang mekanisme seleksi dan sama sekali tidak
ditentukan/dipersyaratkan oleh Pemerintah Sulsel sebagaimana pengumuman nomor :001.5/5532/BKD Tentang Seleksi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov
Sulsel TA 2024, diantaranya BKD mengakui bahwa ada dua bentuk pegawai Non ASN, yaitu Pegawai Non ASN SK dari PPK (pejabat
Pembina Kepegawaian) atas nama Gubernur Sulsel sebanyak 51 orang, dan
Pegawai Non ASN SK Kepala SKPD-TP Dinas SDA CKTR Sulsel sebanyak
1.309 orang, sementara faktanya ada 3 bentuk, yang ke 3 adalah tenaga
Outsoursing sebanyak ±250 orang. Tenaga Outsorsing inilah yang diduga kuat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi yang secara nyata dan jelas merupakan tindakan yang diskriminatif dan tidak berkesesuaian dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
nomor : 347 tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja TA 2024 Diktum ke Dua, ke tiga, ke
Empat dan Ke Lima, kemudian di poin lainnya BKD Prov. Sulsel menegaskan bahwa Pegawai Non ASN SK Kepala SKPD-TP Dinas SDA CKTR Sulsel tidak dapat mendaftar seleksi PPPK pada formasi Pemprov Sulsel dan disarankan mendaftar di formasi kementrian PUPR, hal ini sangat bertolak belakang dengan Diktum ke lima
KepmenPan RB a quo yang sangat jelas berbunyi
‘’pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar’’ sementara faktanya para klien kami benar bekerja pada lingkup Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel dan tidak dimungkinkan mendaftar pada formasi Kementerian karena klien kami terdata bekerja pada instansi di
Pemprov Sulsel dan sebagaimana penegasan dari Kemenpan RB bahwa
Pangkalan Data (Data Base) tidak dapat diubah dan/atau dipindahkan.

“Akibat tidak diakomodirnya kepentingan para klien dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan serta kebijakan diskriminatif memaksa para klien kami untuk melakukan aksi demonstrasi yang bertempat di Dinas SDA
CKTR Prov. Sulsel di Jalan AP. Pettarani No.89-90 Kota Makassar pada tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima langsung oleh Kepala Dinas SDA CKTR Provinsi Sulsel Ir. A. Darmawan Bintang dan beliau menyatakan secara tegas bahwa akan menerbitkan surat keterangan sesuai
dengan waktu dan tempat kerja para klien kami (THK-II dan Tenaga
Non ASN),” sambung

“Masih dihari yang sama pada pukul 10:00 WITA, para klien beraudiensi ke DPRD Prov. Sulsel karena terlebih dahulu telah menyurat secara resmi berkaitan dengan permasalahan yang dialami, pada
pokoknya DPRD Sulsel tetap akan memperjuangkan aspirasi para klien kami agar dapat diikutkan menjadi peserta seleksi PPPK karena benar telah bekerja sesuai dengan tempat mereka bekerja di institusi dibawah Pemerintah Prov. Sulsel dalam hal ini Dinas SDA CKTR,” kata Zulfikar

“Sampai dengan batas akhir pendaftaran tanggal 20 Oktober 2024, para klien kami belum juga mendapat kejelasan terkait dengan surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus
Menerus dan surat keterangan pengalaman kerja yang dijanjikan oleh
Kepala Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel,” tambahnya

Dijelaskannya lagi, pada akhirnya surat keterangan aktif bekerja pada instansi
Pemerintah secara terus menerus dan surat keterangan pengalaman
Kerja, yang di unggah oleh para klien kami pada website pendaftaran
SSCBKN adalah surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dan surat keterangan pengalaman kerja dimana
bentuk/formatnya adalah bentuk/format yang
di kehendaki/disarankan Dinas SDA-CKTR Prov. Sulsel yang ditandatangani oleh Kepala SKPD-TP Dinas SDA-CKTR Prov. Sulsel sehingga kedua surat keterangan tersebut
mengandung dua unsur institusi/multi tafsir. Pertama Dinas SDA-CKTR
Prov. Sulsel dan kedua Kementerian PUPR, sehingga membuat para klien kami ragu terhadap seleksi Administrasi/berkas, dikarenakan kedua surat keterangan dimaksud ber Kop surat Kementerian PUPR dan pejabat yang bertandatangan adalah Kepala Bidang Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel sekaligus Kepala SKPD TP Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel dan unit kerja para klien kami tercatat di Direktorat Jenderal SDA SKPD TP Dinas SDA CKTR Prov. Sulsel. Berdasarkan penjelasan fakta-fakta di atas secara tegas kami menyampaikan, 1. Kepala Dinas Sumber Daya, Cipta Karya Dan Tata Ruang Prov. Sulsel, wajib menjamin kebenaran surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dan surat keterangan pengalaman kerja adalah surat yang obyektifitas yang benar menjelaskan bahwa para klien kami benar bekerja di instansi Dinas Sumber Daya, Cipta Karya Dan Tata Ruang Prov. Sulsel selama 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan bukan di
instansi Kementerian PUPR. 2. Bahwa surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dan surat keterangan pengalaman kerja yang dikhendaki/disarankan formatnya oleh Kepala Dinas SDA-CKTR Sulsel dan ditandatangani oleh Kepala SKPD TP Dinas SDA CKTR Sulsel sangat diragukan ketegasan dan sifatnya oleh para klien kami karena kedua surat tersebut mengandung dua unsur institusi/multi tafsir. Pertama Dinas SDA-CKTR Sulsel dan kedua Kementerian PUPR, sehingga dapat dijadikan alasan oleh BKD Prov. Sulsel (Panitia seleksi) untuk menggugurkan para klien kami dalam tahapan seleksi administrasi dan/atau dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh karenanya, selaku otoritas wajib menyatakan bahwa para klien kami benar bekerja di instansi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. 3. Bahwa kemudian apabila diketahui para klien kami dinyatakan TMS atau gugur pada tahapan seleksi adminstrasi baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh salah satu dan/atau kedua surat keterangan tersebut sebagaimana angka 2 diatas, yang secara jelas kedua surat tersebut dikehendaki/diarahkan formatnya oleh Kepala Dinas SDA-CKTR Sulsel, maka akan kami ambil langkah hukum yang tegas untuk segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian jika kemudian diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau tindak pidana lainnya, atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar/Pengadilan Negeri Makassar terhadap surat-surat dan tindakan-tindakan yang secara jelas dan nyata merugikan klien kami sebagaimana rumusan Pasal 1365 KUH Perdata : “Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pungkasnya. (And)

Editor: Andha
Exit mobile version