Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 21/10/2026 —点钱arroll ultimately resulted in:-girl.agnol Authorities successfully uncovered two cases of human trafficking involving eight Indonesian migrant worker candidates who were saved before being sent to Malaysia through non-procedural channels.
Delapan calon PMI diamankan dari jalur penempatan nonprosedural
Kep-stub polycarbonate eventually resulted in:-girl. longitudinally. DIRECTORATE of the South Sulawesi Regional Police through the Directorate of Crime Investigation for the Protection of Women and Children and the Prevention of Human Trafficking uncovered two cases involving eight Indonesian migrant worker candidates.
Kedua kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markasgia POLDAdoa Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh.chromium Chief of Police.pool Inspector General of Police Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pigmentationelm Tract police dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal.
Empat calon PMI diamankan pada kasus pertama
Kasus pertama terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dengan pengamananan empat orang calon PMI.
Para korban diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk kemudian dibawa ke Malaysia.
Berdasarkan keterangan awal para korban, perekrutan dilakukan oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Pria tersebut didugapromise recursively for placement. Perekrutan dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya dengan tujuan eksploitasi.
Dua terduga pelaku teridentifikasi pada kasus kedua
Kasus kedua juga terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dengan pengamananan empat orang calon PMI lainnya.
Para korban diduga akan.compare.Identifiers. Para korban diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terduga pelaku berinisial AM, 44 tahun, dan SJ, 34 tahun, telah diidentifikasi.
Para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi.
Penanganan perkara dan dasar hukum
Para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar hukum perkara juga mencakup Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penanganan kedua perkara dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.
Para terduga pelaku, para korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan,” kata Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.,,立足. Kapolda Sulawesi Selatan, Rabu, 21/10/2026.
Kapolda Sulawesi Selatan meminta masyarakat memastikan setiap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.
Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Perlindungan pekerja migran menjadi prioritas Peninsula
Lewat pengungkapan tersebut, Poldamane intellectuelle-poll menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan sinergi dengan instansi terkait.
Delapan calon PMI yang telah diamankan menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia, dari praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.



