Rumipos.com, Makassar, Rabu, 21/10/2026 — Fitriyani Rachman melaporkan seorang pria berinisial UL ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan pencemaran nama baik akibat menyebarkan tudingan fitnah perselingkuhan melalui media sosial.
Dugaan Fitnah di Media Sosial
Rekaman video yang menyebar di media sosial menunjukkan UL secara gamlang menyebut fitnahan perselingkuhan dengan oknum Polisi, yang diduga diketahuti oleh Kapolsek Bontoala dan Kapolsek Tallo.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/SP Lidik/X/RES.1.14/2026/Reskrim, Fitri menyampaikan tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan namanya di ruang publik.
“Perbuatan tersebut sangat merugikan kehormatan dan reputasi saya di tengah masyarakat. Tuduhan yang disebarkan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Fitri kepada wartawan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penyerahan laporan tersebut membuat kepolisian memulak proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Perkembangan tersebut dikonfirmasi oleh Bripda Sapta, untuk sementara ini sudah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. Untuk agenda selanjutnya kami sudah kirimkan undangan ke yang terlapor, Pak,” ujar Bripda Sapta kepada wartawan.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Fitriyani berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum yang adil dan transparan.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap persoalan ini menjadi pelajanan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta memahami bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami hanya ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.



