RUMIPOS.COM -Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut atau dasar laut tidak diperbolehkan. Hal ini disampaikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya mengonfirmasi keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
“Dasar laut tidak bisa dimiliki oleh siapa pun, sehingga penerbitan sertifikat di area tersebut jelas melanggar hukum. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18,” ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/01/2025). Ia menambahkan, keberadaan sertifikat tersebut merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Langkah Tegas Pembongkaran Pagar Laut
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi. “Presiden telah menginstruksikan agar pagar laut tersebut dibongkar dalam waktu dekat, bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya sesuai hukum,” ungkap Trenggono.
Rencana pembongkaran akan dimulai pada Rabu mendatang sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi laut sebagaimana mestinya.
Konfirmasi Keberadaan Sertifikat oleh Menteri ATR/BPN
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan keberadaan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. Sertifikat tersebut mencakup 263 bidang tanah yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang lainnya dimiliki oleh individu. Selain itu, terdapat 17 bidang yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami telah memverifikasi keberadaan sertifikat ini sesuai dengan informasi yang tersebar di media dan sosial media. Data tersebut cocok dengan aplikasi kami,” jelas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Keputusan Bersama untuk Penegakan Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga mengancam ekosistem wilayah pesisir. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, langkah hukum akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.