Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 06/11/2026 — Pemerintah mengumumkan keputusan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk tenaga teknis dan Satpol PP.
PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 06/11/2026.
Keputusan diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah pembahasan dan perhitungan, kata Prasetyo Hadi, Mensesneg, Jumat, 06/11/2026.
Profesi yang tercakup meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
PPPK paruh waktu yang menjadi penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil, kata Prasetyo Hadi, Mensesneg, Jumat, 06/11/2026.
Pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus terkait persyaratan batas usia pada bidang tertentu, terutama bagi pegawai yang telah memiliki masa pengabdian panjang.
DPR Sebut Keputusan Menjawab Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen, Jumat, 06/11/2026.
DPR berkomitmen terus menampung persoalan masyarakat dan mencari penyelesaian bersama pemerintah.
Pengumuman tersebut menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu lintas profesi yang menantikan kepastian status kepegawaian.
Meski keputusan pengangkatan telah disampaikan, jadwal pelaksanaan, tahapan administratif, dan aturan teknis peralihannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.





