Annar Salahuddin Sampetoding adalah seorang pengusaha besar asal Sulawesi Selatan, yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia bisnis, organisasi, hingga politik. Ia dikenal sebagai Presiden Direktur Siner Group dan Presiden Komisaris Sulwood Group, dua perusahaan besar yang bergerak di sektor tambang dan kehutanan. Selain itu, Annar juga memiliki keterlibatan aktif dalam berbagai organisasi penting di Sulawesi Selatan dan Indonesia.
Sebagai tokoh organisasi, Annar telah menjabat dalam berbagai posisi strategis, di antaranya:
- Ketua KADIN Sulsel Bidang Kehutanan dan Perkebunan (1989–1994, 1999–2009)
- Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016–sekarang)
- Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur (2013–2016)
- Ketua KONI Sulsel Bidang Dana dan Usaha (1994–1998)
- Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (2002–2007)
Selain kiprahnya di dunia bisnis dan organisasi, Annar juga sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, meskipun gagal mendapatkan dukungan politik. Ia juga dikenal memiliki hubungan kekerabatan dengan Ferdy Sambo, mantan pejabat Polri yang terlibat dalam kasus hukum besar.
Namun, baru-baru ini, Annar Salahuddin Sampetoding terjerat dalam kasus sindikat uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Menurut penyelidikan, Annar berperan sebagai penyandang dana utama dan fasilitator dalam produksi uang palsu yang beredar di kampus tersebut.
Peran Annar dalam Sindikat Uang Palsu
- Penyandang Dana Utama: Annar diduga memberikan dana kepada Muhammad Syahruna untuk membeli bahan baku seperti kertas dan tinta khusus yang digunakan dalam produksi uang palsu.
- Fasilitator: Annar memperkenalkan Syahruna kepada Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, yang menyediakan lokasi produksi di kampus. Produksi awalnya dimulai di rumah Annar, namun kemudian dipindahkan ke UIN Alauddin untuk memenuhi kebutuhan mesin yang lebih besar. Polisi menemukan alat cetak uang palsu di perpustakaan kampus tersebut.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Annar ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12) setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan. Meski begitu, ia belum ditahan karena alasan kesehatan. Annar dilaporkan mengalami gangguan jantung dan prostat, sehingga saat ini dirawat di RS Bhayangkara Makassar dengan pengamanan ketat.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa meskipun Annar belum ditahan, proses penyelidikan terus berlangsung. “Penahanan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik,” ujarnya.