Rumipos.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Pemerintah menegaskan transfer antarbank dan pengisian saldo dompet digital tidak otomatis dikenai pajak mulai 9 November.
Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru Atas Transfer
Klarifikasi ini menanggapi narasi di media sosial yang menyebut seluruh transfer dan top-up menjadi objek pajak baru.
Divisi Humas Polri melalui Tribratanews menyatakan narasi tersebut tidak benar, Minggu, 08/11/2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Minggu, 08/11/2026.
“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil, Menteri Keuangan, Minggu, 08/11/2026.
Nilai uang yang dipindahkan melalui transfer biasa tidak otomatis menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN Hanya Berlaku Atas Biaya Layanan
PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa penyelenggara sistem pembayaran.
Contohnya biaya administrasi, komisi, atau biaya layanan lainnya.
Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh nominal uang yang dikirimkan masyarakat dipotong pajak.
Klarifikasi Soal Pemungutan Pajak Digital
Isu ini muncul setelah pernyataan perluasan pemungutan pajak digital beredar tanpa penjelasan utuh.
Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Cakupannya meliputi layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan penyimpanan awan.
Transfer dana pribadi, pengiriman uang kepada keluarga, dan top-up dompet digital tidak masuk dalam objek pemungutan tersebut.
Masyarakat diminta memeriksa informasi kebijakan pajak melalui kanal resmi pemerintah.


