Rumipos.com, Takalar, Sabtu, 07/11/2026 — Pria berinisial NS (36) di Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu Rp100 ribu untuk membayar paket belanja senilai Rp1,1 juta.
Penangkapan dan Pengungkapan
Kurir jasa pengiriman Lion Parcel mencurigai uang pembayaran yang diterimanya dari pelaku.
Pemeriksaan dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet menunjukkan indikasi uang tersebut tidak asli.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polres Takalar melakukan penyelidikan dan mengamankan NS di kediamannya.
Polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp1,1 juta.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku membakar sisa 49 lembar uang palsu senilai Rp4,9 juta.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan yang perlu didalami penyidik.
Polisi kini menelusuri asal uang palsu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasokannya dari luar Sulawesi Selatan.
Dampak dan Penyelidikan
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Sabtu, 07/11/2026.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu.


