Rumipos.com, Bone, Kamis, 05/11/2026 — Dewan Adat Bone menegaskan gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo yang pernah dianugerahkan kepada Listyo Sigit Prabowo melekat pada jabatan Kapolri dan tidak digunakan lagi setelah masa jabatannya berakhir, sementara keputusan pencabutan resmi belum diterbitkan.
Penjelasan Dewan Adat Bone Terkait Kedudukan Gelar
Ketua Dewan Adat Bone Andi Yushan Tenri Tappu menjelaskan bahwa penganugerahan gelar adat kepada Listyo berkaitan dengan kedudukannya sebagai pimpinan Polri saat itu.
Ia membandingkan gelar tersebut dengan sebutan Petta Desa yang melekat pada jabatan kepala desa dan tidak lagi digunakan setelah masa kepemimpinan berakhir.
“Sama dengan yang diberikan gelar Petta Desa. Selesai desa, bukan mi Petta Desa,” kata Andi Yushan Tenri Tappu, Ketua Dewan Adat Bone, Kamis, 05/11/2026.
Penjelasan itu disampaikan menyusul perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sebagai tersangka.
Belum Ada Keputusan Pencabutan Resmi
Sejumlah pemberitaan menyebut Dewan Adat mengevaluasi gelar tersebut namun evaluasi maupun tidak digunakannya sebutan adat tidak membuktikan pencabutan resmi telah ditetapkan.
Hingga Kamis, 05/11/2026 belum diperoleh salinan keputusan tertulis mengenai pencabutan gelar La Pateddungi Daeng Pasampo.
Status administratif gelar tersebut perlu dibedakan dari penjelasan Dewan Adat mengenai penggunaannya pasca jabatan.
Riwayat Penganugerahan Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo
Gelar itu dianugerahkan oleh Dewan Adat Saoraja Bone ketika Listyo masih menjabat Kapolri.
Nama adat tersebut bermakna pemimpin yang bijaksana serta menaungi dan melindungi bangsa dan negara.

Lihat Juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Penganugerahan pernah disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri.
Penghormatan itu dikukuhkan kembali saat kunjungan kerja Listyo di Kabupaten Bone di Museum Arajang kawasan Rumah Jabatan Bupati Bone Jalan Petta Ponggawae Kecamatan Tanete Riattang.
Saat itu Listyo berkunjung bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menghadiri sejumlah agenda termasuk panen jagung di Kecamatan Ponre.
Konteks Proses Hukum
Perkembangan terkait gelar adat muncul di tengah proses hukum terhadap Listyo.
Penetapan seseorang sebagai tersangka masih merupakan tahapan penyidikan dan tidak dapat dianggap sebagai putusan bersalah.





