Berita  

MA Matangkan Pedoman Pemidanaan Korporasi

MA Matangkan Pedoman Pemidanaan Korporasi
MA Matangkan Pedoman Pemidanaan Korporasi
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Selasa, 27/10/2026 — Mahkamah Agung mematangkan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi untuk memperjelas penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha.

MA matangkan pedoman pemidanaan korporasi

Mahkamah Agung sedang menyelesaikan rancangan peraturan yang akan melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016, bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penegakan pidana terhadap korporasi.

“Rancangan tersebut disiapkan untuk melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016,” kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana, Selasa, 27/10/2026.

Penyusunan pedoman dibagi ke dalam tiga tim kerja yang masing-masing bertanggung jawab atas naskah urgensi, hasil penelitian, dan rancangan peraturan.

Dokumen dari setiap tim kemudian ditelaah oleh tim teknis agar materi aturan tersusun lebih terarah dan dapat diterapkan dalam proses peradilan.

Tim kerja telah menggelar 25 pertemuan daring untuk menyusun konsep Raperma.

Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi dan ketepatan pihak yang mewakili badan usaha selama proses peradilan.

Pembahasan berlanjut hingga akhir bulan, dengan rencana pendalaman materi dan finalisasi rancangan sebelum diajukan kepada pimpinan lembaga.

Forum tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Khusus Minanoer Rachman, hakim yustisial kepaniteraan, unsur Biro Hukum dan Humas, serta hakim tingkat pertama dari berbagai wilayah.

Pedoman baru diharapkan membantu hakim menerapkan pemidanaan korporasi secara konsisten dan memberikan kepastian hukum dalam perkara yang melibatkan badan usaha.

Raperma ini belum menjadi aturan yang berlaku karena masih berada pada tahap pembahasan dan harus melalui proses penetapan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *