Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa
Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Rumipos.com, Makassar, Selasa, 27/10/2026 — Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi perizinan dan pencucian uang di Kabupaten Gowa, mantan Bupati Gowa ditahan selama 20 hari.

Penahanan Mantan Bupati Gowa

Penyidik Kortastipidkor Polri menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilaksanakan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Selasa, 27/10/2026.

Penahanan berpedoman pada surat perintah resmi dan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Seluruh proses dilaksanakan sesuai tata cara KUHAP dan menjamin hak tersangka termasuk bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

Penyidikan Bersama dan Tindak Lanjut

Perkara ditangani melalui penyidikan bersama oleh Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation,” ungkap Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, Selasa, 27/10/2026.

Terhadap tersangka HT diterapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara, kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, Selasa, 27/10/2026.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmen menangani korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan terus berjalan dengan mengutamakan kepatutan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *