Pemberhentian Bupati Gowa Memancak Atas Kasus Korupsi
Rumopis.com, Makassar, Rabu, 14/10/2026 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan SK untuk pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Proses Penegak Kewenangan dalam Penanganan Kasus Suap
SK tersebut dikirimkan ke Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bagian dari prosedur formal pencabutan mandat pemerintahan.
Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa, menegaskan bahwa skutannya bersifat resmi dan sudah terkiriman ke Gubernur.
Penentuan ini terjadi selepas aksi unjuk rasa terkait perbuatan asasila yang kemudian membukui formasi pansus hak angkit oleh DPRD Gowa.
Dari situasi ini timbul kebutuhan akan penggantian dalam posisi kelurahannya sesuai kebijakan administratif.
Perubahan Posisi dan Ketentuan Penerapan
Darmawangsyah Muin dijadikan Pengganti Tanah Lahan Bupati Gowa.
Perubahan ini bersifat otomatis setelah terbit SK Menteri Dalam Negeri.

Lihat Juga: DPRD Gowa Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang, Kirim ke Mendagri Selasa
Pergantian pemerintahan dapat dibantu dengan dukungan otoritas penegak hukum yang sedang menyelidiki kasus suap dan pencucian uang terhadap Sitti Husniah Talenrang.
Tindakan ini menjadi langkah melambangkan komitmen terhadap kestabilan pemerintahan daerah serta penegaran tuntutan hukum terhadap pejabat.
“Inka hari ini. InshaAllah bsok fizikal nya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, kita baru terima dalam bentuk pdf,” klarifikasi Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa, Rabu, 14/10/2026.









