Rumipos.com, Makassar – Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Selatan Periode 2026–2030 yang diketuai Mustaqim Musma menegaskan telah menuntaskan seluruh tahapan penjaringan, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, hingga verifikasi administrasi sesuai jadwal, ketentuan, dan mekanisme organisasi.
Laporan hasil pelaksanaan tugas Tim Penjaringan selanjutnya telah diserahkan kepada Pengurus IMI Sulawesi Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan organisasi.
Ketua Tim Penjaringan, Mustaqim Musma, mengatakan hingga penutupan pendaftaran pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 18.00 WITA, hanya terdapat satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni H. Najmuddin. Bakal calon tersebut menyerahkan dukungan dari 33 klub anggota dari total 36 klub terverifikasi yang memiliki hak suara pada Musyawarah Provinsi (Musprov) IMI Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Tim Penjaringan menyatakan masih terdapat satu persyaratan yang belum terpenuhi, yakni fotokopi Surat Keputusan yang membuktikan pernah menjadi Pengurus IMI dan/atau klub anggota minimal satu masa bakti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan.
Pada hari yang sama, Tim Penjaringan juga menerima surat dari pihak calon terkait permohonan diskresi atas pemenuhan salah satu persyaratan pencalonan.
Menurut Tim Penjaringan, surat tersebut diterima melalui surat elektronik sebelum penutupan tahapan. Sementara surat fisiknya diterima langsung pada pukul 18.30 WITA atau setelah batas waktu penutupan pendaftaran dan pengembalian berkas.
Mustaqim menjelaskan, surat fisik tersebut diserahkan oleh A. Kasim Alwi (Acing) bersama Muh. Syafruddin Sjam (Pallung) yang datang mewakili pihak bakal calon.
Meski surat tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari administrasi organisasi, Tim Penjaringan menyatakan tidak menjadikannya sebagai dasar dalam proses verifikasi administrasi karena diterima setelah batas waktu yang telah ditetapkan.
“Tim Penjaringan bekerja sesuai mandat, jadwal, dan kewenangan yang diberikan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan substansi surat diskresi tersebut. Karena itu, surat tersebut kami serahkan kepada Pengurus IMI Sulawesi Selatan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Mustaqim kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut ditempuh agar seluruh proses tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta mekanisme organisasi. Pengurus IMI Sulawesi Selatan selanjutnya diharapkan berkonsultasi dengan IMI Pusat guna memperoleh kejelasan dan keputusan organisasi.
“Yang menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan seluruh tahapan penjaringan dan verifikasi administrasi berjalan sesuai aturan. Adapun tindak lanjut atas surat diskresi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus IMI Sulawesi Selatan sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris IMI Sulawesi Selatan, Taqwa Gaffar, membenarkan telah menerima laporan dari Tim Penjaringan, termasuk dokumen terkait surat diskresi yang diajukan oleh bakal calon.
“Laporan dari Tim Penjaringan sudah kami terima. Selanjutnya, surat tersebut akan kami konsultasikan kepada IMI Pusat untuk memperoleh kejelasan sesuai mekanisme organisasi,” kata Taqwa.
Menanggapi penjelasan Tim Penjaringan tersebut, bakal calon Ketua IMI Sulawesi Selatan, H. Najmuddin, SE, tim pemenangan H. Najmuddin, A. Acing memberikan klarifikasi terkait waktu penyerahan surat diskresi.
Menurut Acing, surat diskresi secara fisik telah diserahkan sebelum batas waktu penutupan pendaftaran sebagaimana yang dipersyaratkan panitia.
“Surat diskresi saya serahkan sekitar pukul 17.30 WITA dan diterima oleh Adhifar. Penyerahan itu juga saya dokumentasikan dalam bentuk foto serta disaksikan langsung oleh tim saya, Muh. Syafruddin Sjam atau Pallung,” ujar Acing.
Ia menegaskan, dokumentasi tersebut menjadi bukti bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban administrasi dalam batas waktu yang ditentukan. Karena itu, Acing berharap Pengurus IMI Sulawesi Selatan bersama IMI Pusat dapat mencermati seluruh bukti yang ada sebelum mengambil keputusan terkait status pencalonannya.
“Kami menghormati seluruh mekanisme organisasi dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengurus IMI Sulawesi Selatan serta IMI Pusat. Yang terpenting, seluruh fakta dan bukti penyerahan dokumen dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Rencananya, Musyawarah Provinsi (Musprov) IMI Sulawesi Selatan akan digelar pada 15 Agustus 2026 di Hotel Claro Makassar. Dalam forum tersebut, Tim Penjaringan akan membacakan laporan hasil verifikasi administrasi sekaligus menyampaikan status bakal calon H. Najmuddin, apakah telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan organisasi.
tim penjaringan mempunyai kewenangan menyampaikan hasil penjaringannya, di pleno IV, kemudian di serahkan ke mekanisme sidang untuk di minta pengesahan oleh peserta pleno.
Hingga saat ini, kepastian mengenai penggunaan surat diskresi masih menunggu hasil konsultasi Pengurus IMI Sulawesi Selatan kepada IMI Pusat sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai mekanisme organisasi. (And)


