Rumipos.com, Kolaka – Konflik lahan di kawasan pertambangan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) secara resmi melaporkan PT Vale Indonesia Tbk ke Polres Kolaka atas dugaan penyerobotan lahan, memasuki pekarangan tanpa izin, hingga dugaan intimidasi terhadap karyawan yang melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum PT TRK yang terdiri atas Achmad Jumades, S.H., M.Kn., Muhammad Irfandy HR, S.H., M.Kn., dan Fachry Bachmid, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2026.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam laporan itu, PT TRK menduga telah terjadi tindak pidana berupa penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran disebut berlangsung sejak 27 hingga 29 Juli 2026 di kawasan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Menurut pihak pelapor, PT Vale Indonesia bersama perusahaan yang disebut sebagai pihak terafiliasi, yakni PT JNP, diduga melakukan aktivitas operasional di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT Tambang Rejeki Kolaka tanpa adanya dasar hukum berupa perjanjian sewa, pelepasan hak, maupun bentuk persetujuan lainnya.
PT TRK menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai dan dikelola secara terus-menerus sejak tahun 2007.
Tim kuasa hukum PT TRK menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena aktivitas dilakukan tanpa adanya dokumen hukum yang sah sebagai dasar penggunaan lahan.
“Tindakan Terlapor adalah bentuk pelanggaran nyata (onrechtmatige daad). Mereka melakukan kegiatan di atas properti klien kami tanpa dokumen hukum yang mendasari,” ujar tim kuasa hukum PT TRK dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (29/7/2026).
Selain persoalan kepemilikan lahan, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa intimidasi terhadap pekerja di lapangan.
PT Vale Indonesia bersama pengawas dari PT JNP diduga mengorganisir puluhan orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan untuk mengawal aktivitas hauling ore nikel di Jalan A1 dan kawasan Jalan PLTU, Desa Oko-Oko.
Dalam laporannya, PT TRK menduga sejumlah oknum yang berada di lokasi membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi secara verbal maupun tindakan yang dinilai mengarah pada ancaman fisik terhadap para karyawan perusahaan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut menimbulkan rasa takut bagi pekerja serta berpotensi memicu bentrokan terbuka yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di kawasan pertambangan.
PT TRK menilai keterlibatan massa dari luar dalam aktivitas operasional perusahaan menjadi faktor yang memperbesar potensi konflik sosial apabila tidak segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak diketahui telah beberapa kali mengikuti proses mediasi yang difasilitasi berbagai instansi pemerintah maupun aparat keamanan.
Pertemuan pertama berlangsung pada 26 Juni 2026 di rumah Kepala Desa Oko-Oko. Selanjutnya, mediasi kembali dilakukan pada 22 Juli 2026 di Kantor Kelurahan Dawi-Dawi dengan melibatkan personel Polda Sulawesi Tenggara.
Upaya penyelesaian sengketa kembali dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 melalui pertemuan yang melibatkan Polres Kolaka, Brimob, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka.
Namun demikian, seluruh rangkaian mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua perusahaan.
PT TRK menilai aktivitas yang diduga dilakukan PT Vale Indonesia bersama mitra kerjanya tetap berlangsung meskipun objek lahan masih dalam sengketa.
Melalui laporan pengaduannya, PT TRK meminta Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain itu, perusahaan juga meminta aparat kepolisian menghentikan dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam aktivitas operasional pertambangan yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi keamanan.
PT TRK juga memohon perlindungan hukum terhadap perusahaan beserta para pekerjanya guna mencegah timbulnya kerugian materiil maupun immateriil yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Security PT Tambang Rejeki Kolaka, Basri, mengaku menyaksikan langsung kedatangan massa yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan menuju lokasi sengketa.
Menurutnya, massa tersebut datang menggunakan dua unit bus yang disebut merupakan kendaraan milik PT Vale Indonesia.
“Oknum ormas yang datang ke lokasi menggunakan dua bus milik PT Vale Indonesia,” kata Basri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kolaka masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh PT Tambang Rejeki Kolaka dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penanganannya.
Di sisi lain, PT Vale Indonesia Tbk belum menyampaikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penyerobotan lahan maupun tudingan terkait keterlibatan massa ormas dan dugaan intimidasi terhadap karyawan sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Vale Indonesia. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. (*)


