Indeks
banner 728x90
Berita  

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah, 8 Orang Jadi Tersangka

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah, 8 Orang Jadi Tersangka
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah, 8 Orang Jadi Tersangka
banner 468x60

Rumipos.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan praktik mafia tanah.

Nusron Diperiksa KPK

Nusron datang ke Gedung Merah Putih KPK setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya.

banner 325x300

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Nusron. Menurutnya, kedatangan tersebut merupakan pemenuhan panggilan yang telah disampaikan penyidik, bukan pemeriksaan berdasarkan jadwal baru.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada awak media, Rabu, 04/11/2026.

Saat itu, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nusron.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa pada tanggal yang disebutkan dalam laporan, tetapi berhalangan hadir karena agenda di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada tanggal yang disebutkan, namun Nusron tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Dua Puluh Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 04/11/2026.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB, termasuk dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pertanahan serta pihak swasta.

Meskipun namanya menjadi perhatian dalam penyidikan, Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga laporan pemeriksaan ini, KPK tidak mengumumkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih luas.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version