Indeks
banner 728x90
Berita  

Yusril: Penyidikan Penyadapan Prabowo Bisa Menyeret Aktor Politik dan Pihak Asing

Yusril: Penyidikan Penyadapan Prabowo Bisa Menyeret Aktor Politik dan Pihak Asing
Yusril: Penyidikan Penyadapan Prabowo Bisa Menyeret Aktor Politik dan Pihak Asing
banner 468x60

Rumipos.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Pemerintah menuntut kejelasan mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto, sambil membuka kemungkinan penyidikan menyebar ke aktor politik dan pihak asing.

Penyidikan Masih Dapat Berkembang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto masih dapat berkembang di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

banner 325x300

Yusril menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, tujuan penyadapan dan identitas pihak yang mengendalikan kegiatan itu harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan sekadar prasangka.

“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rabu, 04/11/2026.

Publik boleh mempertanyakan siapa yang berkepentingan, namun penegakan hukum harus berlandaskan pembuktian yang dapat diuji.

“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rabu, 04/11/2026.

Kemungkinan Aktor Politik dan Pihak Asing

Yusril membuka kemungkinan munculnya nama lain dalam perkara ini, termasuk aktor politik di luar para tersangka yang telah ditahan.

Namun ia mengingatkan bahwa sampai sekarang belum ada kepastian mengenai keterlibatan pihak tersebut.

Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang sudah ditahan atau tidak, tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya.

“Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rabu, 04/11/2026.

Begitu pula dengan kemungkinan keterlibatan pihak asing.

Yusril menyatakan belum dapat menjawab apakah ada unsur dari luar negeri yang terkait dengan perkara tersebut.

Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan kepolisian, kegiatan penyadapan diduga dilakukan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat, tokoh politik, kalangan media, dan pihak lainnya sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik terkait aktivitas tersebut pada Oktober 2026.

Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang perwira tinggi lain sebagai saksi.

Yusril menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi yang membuktikan adanya aktor intelektual, keterlibatan kelompok politik lain, atau pihak asing.

Hak Hukum Tersangka dan Tanggung Jawab Polri

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Pemerintah meminta agar penyidik diberi kesempatan untuk menelusuri motif, pihak yang memberi perintah, dan penggunaan informasi hasil penyadapan.

Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan anggotanya sendiri.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version