Indeks
banner 728x90
Berita  

Warga Barombong Kaget Ada Sertifikat di Atas Tanahnya, Dugaan Mafia Tanah Disorot

Warga Barombong Kaget Ada Sertifikat di Atas Tanahnya, Dugaan Mafia Tanah Disorot
Warga Barombong Kaget Ada Sertifikat di Atas Tanahnya, Dugaan Mafia Tanah Disorot
banner 468x60

Warga Barombong Kaget Ada Sertifikat di Atas Tanah Mereka

Rumipos.com, Makassar, Minggu, 27/09/2026 — Warga di Kelurahan Barombong, Tamalate, Makassar menduga tanah keluarga mereka disertifikatkan atas nama orang lain setelah menemukan sertifikat yang berbeda di lokasi yang sama.

Tallasa Dg Puji bersama ahli waris Sore Bin Loho mengaku memiliki tanah berdasarkan persil 48 dan kohir 1056.

banner 325x300

Mereka menemukan sertifikat lain dengan persil 17 ASI dan kohir 75 C yang diduga berada di atas tanah mereka.

Sertifikat itu dikaitkan dengan Notulen Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah Khusus Pengakuan Hak Nomor 1751/PPTA/PENG/2021.

“Pernah digarap, sekarang sudah tidak lagi,” kata Tallasa Dg Puji, warga, Minggu, 27/09/2026.

Ahli waris memasang papan pemberitahuan di lokasi, tetapi papan itu hilang setelah dua minggu.

“Terlepas ki, ada yang cabut,” ujar salah seorang ahli waris.

Data Persil Sertifikat Dipertanyakan

Mereka mengecek nomor persil 17 ASI dan kohir 75 C ke pemerintah setempat, tetapi data itu tidak ditemukan di kelurahan maupun kecamatan.

Lokasi yang dirujuk sertifikat juga berbeda dengan tanah Sore Bin Loho menurut catatan mereka.

Perbedaan data ini memunculkan kecurigaan terhadap proses terbitnya sertifikat.

Pihak keluarga menduga ada praktik mafia tanah, namun dugaan itu belum bisa dibuktikan sebelum pemeriksaan resmi.

BPN Makassar Jelaskan Mekanisme Penyelesaian

Tim pencari fakta mendatangi Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk meminta penjelasan.

Seorang manajer loket BPN Makassar mengatakan sertifikat bisa dipersoalkan jika dokumen pendukung jelas.

“Kalau sertifikat memang bermasalah, bisa diajukan sesuai aturan, tetapi dokumen yang dilampirkan harus jelas,” kata salah seorang petugas BPN Makassar, Minggu, 27/09/2026.

Pihak BPN menjelaskan penelusuran dokumen lama di kelurahan dan kecamatan penting untuk memastikan kesesuaian persil dan kohir dengan lokasi tanah.

Ahli Waris Berharap Tanah Bisa Disertifikatkan

Keluarga berharap tanah bisa disertifikatkan atas nama ahli waris setelah pemeriksaan menyeluruh.

Mereka meminta pemerintah menelusuri bagaimana sertifikat diterbitkan dan apakah sesuai riwayat tanah sebenarnya.

Ahli waris berharap aparat turun tangan jika ada indikasi pelanggaran administrasi atau pidana pertanahan.

Perjuangan keluarga Sore Bin Loho menunjukkan konflik tanah masih menyulitkan masyarakat kecil.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version