Rumipos.com, Jakarta, Kamis, 22/10/2026 — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah, sehingga total perusahaan yang dikenai sanksi karhutla mencapai 32.
Pembekuan Izin dan Pemulihan Ekosistem
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, Kamis, 22/10/2026, mengatakan bahwa pembekuan ini disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Enam perusahaan tersebut dipaksa untuk memulihkan ekosistem hutan sebagai bagian dari sanksi administratif.
Kementerian Kehutanan menyebut total konsesi yang terkena tindakan administratif mencapai 1.931.115 hektare, bukan luas keseluruhan lahan yang terbakar.
Pembekuan ini menambah daftar 26 pemegang izin yang sebelumnya sudah dikenai sanksi.
Langkah Lanjutan dan Koordinasi
Kementerian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelaraskan penanganan perkara karhutla, dengan 120 kasus sedang berproses.
Tindakan administratif seperti pencabutan izin, pembekuan izin, dan paksaan pemulihan ekosistem tidak sama dengan penuntutan pidana yang melalui proses hukum.
Pengumuman ini menegaskan bahwa upaya menangani karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup pemulihan.



