Rumipos.com, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat di Kelurahan Karampuang, Pampang, dan Biring Romang.
Sertipikat PTSL Diserahkan ke Warga Tiga Kelurahan
Penyerahan berlangsung pada Kamis lalu dengan antusiasme tinggi dari penerima manfaat.
Warga yang telah menyelesaikan proses pendaftaran menerima sertipikat sebagai dokumen resmi bukti hak tanah.
Sertipikat mencatat data fisik dan yuridis bidang tanah sesuai buku tanah dan surat ukur.
Program PTSL mendaftarkan tanah secara sistematis per wilayah kelurahan atau desa.
PTSL Perkuat Kepastian Hukum Tanah di Makassar
Komitmen mempercepat layanan pendaftaran tanah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Administrasi pertanahan yang tertib diharapkan mengurangi potensi perselisihan batas dan kepemilikan.
Jumlah sertipikat yang diserahkan belum diumumkan secara rinci.
Kegiatan ini mendukung perluasan cakupan tanah terdaftar di Kota Makassar.



