Indeks
banner 728x90
Berita  

Guntur Romli Minta Gibran Dimakzulkan, Bukan Mundur

Guntur Romli Minta Gibran Dimakzulkan, Bukan Mundur
Guntur Romli Minta Gibran Dimakzulkan, Bukan Mundur
banner 468x60

Rumipos.com, Jakarta, Selasa, 03/11/2026 — Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan, bukan mengundurkan diri.

Guntur Romli Dorong Pemakzulan Gibran

Dalam dialog NTV Today, Senin (03/11/2026), Guntur mengatakan pengunduran diri dapat memberi kesan bahwa Gibran meninggalkan jabatannya dengan terhormat dan ia justru mendorong langkah pemberhentian melalui prosedur kenegaraan.

banner 325x300

“Kalau bagi saya pribadi saya enggak rela Gibran mundur, dia harus dipecat, dia harus dimakzulkan. Kalau dia mundur, maka posisinya itu terhormat,” kata Mohamad Guntur Romli, Politisi PDI Perjuangan, Selasa, 03/11/2026.

Menurutnya, mundur secara sukarela dan diberhentikan dari jabatan memiliki konsekuensi politik yang berbeda, dan pandangannya merupakan sikap pribadi tanpa mengindikasikan keputusan resmi.

Ia juga mengaitkan pilihan pengunduran diri dengan fasilitas yang menurutnya berpotensi tetap diperoleh seorang mantan wakil presiden, termasuk pensiun dan pengamanan.

Polemik pemakzulan mengemuka seiring perdebatan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi perhatian setelah perkembangan perkara di Mahkamah Agung pada akhir Oktober 2026.

Namun, perdebatan politik mengenai dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran telah memenuhi alasan konstitusional untuk diberhentikan.

Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B, memungkinkan penghapusan jabatan hanya melalui prosedur konstitusional jika terbukti terdapat pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Prosesnya dimulai dari pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus memenuhi syarat dukungan tertentu sebelum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, desakan seorang politikus tidak otomatis mengakibatkan pemakzulan dan dibutuhkan proses lembaga negara, pembuktian, serta keputusan yang sah.

Sampai Selasa, 03/11/2026, belum ada keputusan MPR yang memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden, dan perbedaan pendapat mengenai kedudukannya tetap harus dibedakan dari proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version