Indeks
banner 728x90
Berita  

Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2043, Pengawasan Ruang Diperkuat

Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2043, Pengawasan Ruang Diperkuat
Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2043, Pengawasan Ruang Diperkuat
banner 468x60

Distaru Makassar menggelar sosialisasi Perda RTRW 2024–2043 untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan ruang, pengawasan pembangunan, dan perizinan.

Pengawasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Diperkuat

Kepala Distaru Makassar Muh. Fuad Aziz menyatakan sosialisasi Perda RTRW telah memasuki tahun kedua dan fokusnya kini pada pengawasan penerapan aturan di lapangan.

banner 325x300

“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” kata Muh. Fuad Aziz, Kepala Distaru Makassar, Selasa, 03/11/2026.

Distaru Makassar menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dibahas lintas sektor dan diintegrasikan dengan sistem OSS untuk mendukung perizinan.

Muh. Fuad mengajak masyarakat menjaga keteraturan melalui kebiasaan sehari-hari seperti penggunaan ruang sesuai peruntukan, pengelolaan sampah, parkir tertib, serta dukungan transportasi massal.

Manfaat dan Dampak

Firdaus menjelaskan pentingnya tata ruang untuk mengendalikan pertumbuhan kota dengan kepastian hukum dalam perizinan.

“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” kata Firdaus Yusuf, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Selasa, 03/11/2026.

Ia menyebutkan persyaratan seperti KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, serta SLF untuk kegiatan pembangunan.

Reformasi perizinan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan berfokus pada verifikasi kesesuaian ruang bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk investasi di atas Rp5 miliar, persetujuan disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang dan dapat dievaluasi secara akuntabel.

Pemanfaatan ruang di kawasan permukiman mencakup usaha seperti penatu, pertokoan, dan perkantoran yang wajib memenuhi persyaratan sesuai zonasi dan teknis bangunan.

Persyaratan termasuk pengelolaan dampak lingkungan, komitmen teknis, dan peningkatan koefisien dasar bangunan serta koefisien lantai bangunan.

Kepatuhan terhadap peruntukan lahan dan persyaratan perizinan diharapkan membantu mewujudkan pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.

Semoga sosialisasi ini meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha guna mewujudkan pembangunan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version