Dana Desa Masuk Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Ditetapkan Tersangka!

Berita Nasional

bantaeng 1
Suasana konferensi pers Kejari Bantaeng yang menetapkan Camat Tompobulu, Andi Zaenal Sofyan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD saat menjabat PJ Kepala Desa Pattallassang./Ist
Banner DPRD Makassar

rumipos.com – Bantaeng, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan Camat Tompobulu, Andi Zaenal Sofyan (AZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang Tahun Anggaran 2025.

AZ yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Pattallassang pada periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai dana desa senilai Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini bermula dari pemberitaan dan laporan masyarakat serta aktivis antikorupsi yang mengungkap adanya dana desa yang masuk ke rekening pribadi PJ Kepala Desa,” ungkap Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Dana Dicairkan Bertahap, Sebagian Ditransfer ke Rekening Pribadi

Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pattallassang Tahun 2025, desa tersebut menerima total anggaran sebesar Rp2.450.534.000 yang terdiri dari:

  • Dana Desa (DD): Rp1.175.147.000

  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp1.275.360.000

Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AZ memerintahkan pencairan dana desa secara bertahap melalui Kaur Keuangan desa. Dari jumlah tersebut, ia diduga menguasai Rp1.205.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp205 juta diterima secara tunai

  • Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadinya

  • Rp500 juta dicairkan dan diserahkan secara tunai pada Juni 2025

Padahal, sesuai Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng No. 6 Tahun 2019, seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kas desa pada Bank Sulselbar, bukan rekening pribadi.

“Tidak ada alasan dana desa masuk ke rekening pribadi. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Satria.

Penetapan AZ sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa. Kejari Bantaeng menyatakan proses hukum akan terus berlanjut, dan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *