Rumipos.com, Makassar, Jumat, 16/10/2026 — Sitti Husniah Talenrang dipecat sebagai Bupati Gowa setelah Menteri Dalam Negeri menandatangani surat pemberhentian, dan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Proses Pemberhentian
Keputusan pemberhentian diterbitkan setelah DPRD Gowa menyelesaikan proses hak angket, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, dan mengusulkan pemberhentian ke pemerintah pusat.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat, 16/10/2026.
Latar Belakang Angket
Penyelidikan DPRD melalui panitia khusus hak angket mengungkap tiga isu utama, yaitu pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, dan dugaan pelanggaran etika jabatan.
Husniah hadir dalam sidang pada Selasa sebelum meninggalkan forum setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu.
“Penjabat DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt,” kata dia, Jumat, 16/10/2026.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Gowa kini dilanjutkan oleh Plt Bupati, sementara pengisian jabatan bupati definitif masih mengikuti tahapan usulan tersendiri.
Tahapan Pengangkatan Definitif
Penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt belum merupakan pengangkatan definitif. Menurut penjelasan Tito pada 15 Oktober, penetapan definitif masih memerlukan usulan DPRD melalui rapat paripurna sebelum ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri.
Pemerintahan saat Ini
Pemerintah Kabupaten Gowa kini dilanjutkan melalui penunjukan Plt, sementara pengisian jabatan bupati definitif masih mengikuti tahapan pengusulan tersendiri.



