Indeks

Putusan Perkara Kasus Pembunuhan di PN Jeneponto Timbulkan Pertanyaan Bagi Keluarga Korban

Kriminal

RUMIPOS.COM, JENEPONTO — Keluarga Agus Kai (38) korban pembunuhan
di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto 28 November 2023, melalui Kuasa Hukum NATAS GEORGE BULO,S.H mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.

Dimana Putusan tersebut pada tanggal
30 juli 2024 ketiga terdakwa telah di vonis penjara, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa adalah anak dibawah umur. Divonis 4 tahun penjara.

“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman
yang setimpal,” Ucap Natas George Bulo,S.H selaku kuasa hukum keluarga korban usai putusan sidang pengadilan negeri Jeneponto,

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dihadapan rekan media Natas George Bulo,S.H membeberkan dimana sebelumnya telah terjadi tindak pidana kasus pengeroyokan dan pembunuhan oleh Pria Agus Kai (38) yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku dimana terlihat jelas dalam video.

Dalam aksinya para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama dan mengakibatkan korban babak-belur dan menghembuskan nafas di rumah sakit.”pungkasnya. (*)

Editor: Andha
Exit mobile version