Indeks
banner 728x90
Berita  

Prabowo Prihatin Usai Diduga Disadap, Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

Prabowo Prihatin Usai Diduga Disadap, Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar
Prabowo Prihatin Usai Diduga Disadap, Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar
banner 468x60

Rumipos.com, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa prihatin atas dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya.

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Berpotensi Mengarah Makar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan reaksi Presiden tersebut usai konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

banner 325x300

Prasetyo menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut bukan pelanggaran biasa melainkan ancaman serius bagi keamanan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, Kamis, 05/11/2026.

Ia menjelaskan dugaan penyadapan menyangkut informasi sensitif berkaitan keselamatan kepala negara dan kepentingan nasional.

Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan yang menargetkan Presiden dan sejumlah pejabat.

Tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Proses Penyidikan Diserahkan ke Aparat Hukum

Istana mengakui belum mengetahui motif lengkap di balik dugaan penyadapan tersebut.

Prasetyo mengatakan pemerintah menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap tujuan dan seluruh pihak yang terlibat.

Penilaian soal potensi makar belum menjadi kesimpulan hukum resmi.

Pemerintah menyerahkan proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version