Rumipos.com, Jakarta, Jumat, 25/09/2026 — Penunjang hoaks mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari tidak berlaku.
Pemadaman Internet Nasional Mempertahankan Hoaks
Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September dipastikan sebagai hoaks atau berita palsu.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadangan internet berjenjang seperti yang disebutkan dalam dokumen yang beredar di masyarakat.
Hoaks tersebut disebarkan melalui dokumen berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.1.
Dokumen palsu tersebut mengataatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta menyebutkan nama dan tanda tangan Menteri Meutya Hafid.
Kolaborasi Komdigi dengan Apparat Penegak Hukum dilakukan untuk menelusuri penyebar dokument palsu tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September,” tegas Angga di Jakarta Pusat pada Kamis.
Komdigi ensuring tidak ada pemadaman internet nasional sebagaimana yang disebutkan dalam surat palsu tersebut.
Layanan internet, seluler, jaringan fiber optik, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat tetap beroperasi normal.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat informasi tersebut.
Koordinasi Penuntunan Dokumen Palsu
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen maupun narasi mengenai pemadaman internet nasional tersebut.
Penyebaran hoaks dapat berkonsequensi hukum karena ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi KomDigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi memastikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.
Masyarakat juga diminta mengambil rujukan kanal resmi pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi dan tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Rumipos.com, Jakarta, Jumat, 25/09/2026 — Hoaks mengenai pemadaman internet nasional dilawan dengan verifikasi data dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah ketidakpastian masyarakat.



