Indeks

KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, Korporasi Mulai Disasar

Berita Nasional

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok Ist

Rumipos.com -JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Setelah menetapkan dua tersangka individu, KPK kini memperluas penyidikan ke sejumlah badan usaha yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang mengarah pada keterlibatan entitas korporasi dalam kasus ini. “Kami telah menemukan fakta hukum terkait keterlibatan beberapa korporasi. Oleh karena itu, KPK resmi membuka penyidikan baru yang menyasar badan hukum atau perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).

Langkah ini, lanjut Budi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang memungkinkan penindakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka utama. Penyidik menengarai adanya aliran dana korupsi yang turut dinikmati oleh sejumlah pihak lainnya.

“Kami mengimbau semua pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif. Tim penyidik telah memetakan siapa saja yang menerima dana dari hasil korupsi ini,” tegas Budi.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, PT Insight Investment Management tercatat menerima dana sebesar Rp78 miliar. Selain itu, PT Valbury Sekuritas Indonesia menerima Rp2,2 miliar, PT Pacific Securitas sebesar Rp102 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas menerima Rp44 juta.

Perkara ini telah bergulir ke meja hijau setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam proses persidangan, nilai kerugian negara diperbarui menyusul audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkapkan bahwa hasil audit menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar dari estimasi awal. “Menurut temuan kami, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.

Nyoman menambahkan bahwa pola korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi keuangan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap korporasi merupakan bentuk komitmen untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi yang merusak sistem keuangan negara.

Exit mobile version