Secara umum PPAT ialah singkatan dari Petugas Pembuat Akta Tanah. dari pengertian PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas untuk mengurus mengenai akta tanah dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu.
Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar dari PPAT dan PPATS adalah wilayah kerja dimana PPATS menggantikan peran PPAT dalam suatu wilayah yang belum terdapat PPAT.
Tugas PPAT sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintahan No. 24 tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis bahwa PPAT adalah pejabat untuk yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Tentunya juga banyak masyarakat bertanya dasar Hukum PPATS, di Lansir di dari Hukumonline.com dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – “Menteri”) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Camat sebagai Kepala administrasi merupakan pembantu Bupati atau Walikota, mengkoordinasi pembangunan dan membina kehidupan masyarakatdi segala bidang dan memili kewenanga Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kecamatan,Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintah dandaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan, camat juga memegang tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
Namun dalam hal ini lingkup kerja PPAT dan PPATS memilik jangkauan kerja yang berbeda Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PP 24/2016, PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Oleh karena itu, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara yang melaksanakan tugas PPAT sama seperti kewenangan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 37/1998, yaitu PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut Jual beli,Tukar menukar,Hibah;,Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik,Pemberian Hak Tanggungan,Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.(*)