Rumipos.com, Makassar – Polemik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua tempat usaha di Kecamatan Mariso, yakni Daun Coffee dan Heavan Cafe, semakin memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar sebelumnya berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang Sulawesi Selatan. Namun, hingga kini, kepastian pelaksanaan rapat tersebut masih belum jelas.
Daun Coffee disorot karena beroperasi dalam radius sekitar 10 meter dari sarana pendidikan dan tempat peribadatan. Hal ini dinilai melanggar aturan tata ruang yang mengatur jarak minimal antara tempat usaha dengan fasilitas umum tersebut. Selain itu, izin operasional Daun Coffee dikabarkan telah kedaluwarsa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas keberadaannya.
Di sisi lain, Heavan Cafe juga mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tempat hiburan ini diketahui kerap menghadirkan Disc Jockey (DJ) meskipun tidak mengantongi izin operasional sebagai diskotik. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan perizinan usaha dan berpotensi menciptakan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Polemik semakin berkembang dengan munculnya dugaan bahwa salah seorang oknum anggota DPRD diduga memiliki sebagian saham di Daun Coffee. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu yang menyebabkan lambannya proses penanganan masalah tersebut oleh pihak DPRD.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika DPRD tidak segera memberikan kepastian mengenai rapat dengar pendapat yang telah dijanjikan.
“Kami sangat mengecam adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam usaha yang melanggar aturan. Jika benar ada backing dari pihak legislatif, ini jelas mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat. Kami mendesak agar DPRD segera bertindak dan tidak berpihak kepada kepentingan pribadi,” ujar Imran saat ditemui di sekretariat DPC Makassar, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Kami akan menggelar aksi besar untuk menuntut transparansi dan keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Daun Coffee dan Heavan Cafe.
“Jika DPRD benar-benar berpihak kepada masyarakat, seharusnya mereka segera bertindak tanpa ada penundaan. Transparansi dalam menangani kasus ini sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD terkait kepastian jadwal rapat dengar pendapat yang telah lama dinantikan. Masyarakat dan ormas pun terus menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang ada. (And)