rumipos.com – Makassar. DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (29/04/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, yang menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap masalah perlindungan anak dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
Arifin Dg Kulle menyampaikan bahwa permasalahan terkait anak sangat membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam hal perlakuan dan cara mendidik anak yang masih kurang mendapat perhatian dari orang tua.
“Masalah perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena banyak anak yang kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurut Arifin, pembinaan anak harus dimulai sejak dini, bukan hanya ketika mereka sudah menginjak bangku SMA.
“Bukan hanya lisan dan perintah, tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa perlindungan anak dalam peraturan ini mencakup usia 0 hingga 18 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun akibat pengaruh perkembangan teknologi.
“Makanya dalam peraturan daerah ini dijamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, serta untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.