Indeks
banner 728x90

DPRD Gowa Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang, Kirim ke Mendagri Selasa

DPRD Gowa Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang, Kirim ke Mendagri Selasa
DPRD Gowa Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang, Kirim ke Mendagri Selasa
banner 468x60

Rumipos.com, Makassar, Minggu, 04/10/2026 — DPRD Kabupaten Gowa menyiapkan surat pemberhentian Bupati Husniah Talenrang dan akan mengirimnya ke Menteri Dalam Negeri pada Selasa mendatang, setelah menyelesaikan rapat internal.

Proses Kelembagaan DPRD

DPRD Gowa menjadwalkan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin, sebagai langkah awal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pemberhentian bupati.

banner 325x300

Setelah Rapim, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas untuk menyelesaikan tahapan kelembagaan sebelum surat resmi dikirim.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan Rapim menjadi tahapan awal DPRD untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, kami di DPRD Gowa sudah menjadwalkan Rapat Pimpinan pada hari Senin, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas,” kata Hasrul Abdul Rajab.

Hasrul menjelaskan, setelah seluruh tahapan kelembagaan tersebut rampung, pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Mendagri.

Surat tersebut dijadwalkan dikirim pada Selasa dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“InsyaAllah, setelah seluruh tahapan kelembagaan tersebut dilaksanakan, pada hari Selasa Pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dasar Hukum

Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kondisi tertentu, proses pemberhentian kepala daerah melibatkan mekanisme DPRD dan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Gowa menjalankan tahapan kelembagaan sebagai tindak lanjut atas putusan MA, sebelum usulan pemberhentian diteruskan kepada Mendagri.

Tahapan tersebut menegaskan bahwa DPRD Gowa tidak secara langsung mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian kepala daerah, melainkan menyampaikan usulan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika seluruh agenda berjalan sesuai jadwal, Senin menjadi momentum DPRD Gowa menyelesaikan tahapan internal melalui Rapim dan Rapat Pimpinan Diperluas.

Sehari setelahnya, surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dijadwalkan dikirim kepada Mendagri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administratif dan kelembagaan setelah adanya putusan MA, sekaligus membuka tahapan berikutnya di tingkat pemerintah pusat.

Gowa
Sulawesi Selatan

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version