Rumipos.com, Makassar, Senin, 26/10/2026 — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel bangunan kos dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Distaru Segel Bangunan Kos di Manggala
Petugas Distaru memasang tanda penyegelan pada dinding bangunan.
Spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” dipasang sebagai pemberitahuan kepada pemilik dan masyarakat.
Bangunan Diduga Tanpa PBG dan IMB
Menurut Distaru Kota Makassar, bangunan tersebut tidak didasari IMB maupun PBG sebagaimana diwajibkan peraturan perizinan bangunan saat ini.
PBG menggantikan mekanisme IMB dalam sistem perizinan bangunan yang berlaku.
Tindak Lanjut Surat Teguran
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya disampaikan kepada pemilik bangunan.
Tim penertiban melakukan koordinasi dengan unsur terkait agar kegiatan berlangsung tertib.
Pemilik Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, pemilik rumah kos belum memberikan tanggapan terkait penyegelan tersebut.
Status pengurusan izin dan perkembangan penertiban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pemerintah Kota Makassar melalui pengawasan lapangan berupaya memastikan pembangunan rumah tinggal, rumah kos, dan tempat usaha memenuhi aturan tata ruang serta persyaratan teknis.
Pemilik bangunan diimbau memeriksa kelengkapan izin, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan persyaratan keselamatan sebelum memulai konstruksi.



