Rumipos.com, Makassar, Senin, 26/10/2026 — Polres Takalar mengamankan dua terduga pelaku penikaman di Galesong yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya, diduga akibat perselisihan antar kelompok remaja.
Penangkapan Dua Pelaku
Peristiwa itu terjadi di Dusun Mattiro, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Korban meninggal dunia adalah Fadil (22), warga Desa Boddia, sedangkan Ilham (21) mengalami luka.
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, mengatakan bahwa dua orang telah diamankan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Senin, 26/10/2026.
Ia menambahkan bahwa polisi menerima laporan kejadian pada Minggu dini hari.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/271/X/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan.
Petugas mendatangi RSUD Padjonga Daeng Ngalle untuk menangani korban.
Ayah korban, Muchtar, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Takalar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai.
Dugaan sementara, peristiwa dipicu perselisihan atau ketersinggungan saat sejumlah remaja berkumpul.
Penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan alat bukti.
Dampak dan Tindak Lanjut
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan remaja agar menghindari konsumsi minuman keras.
Ia menekankan bahwa kamtibmas membutuhkan keterlibatan orang tua dan masyarakat.
Patroli dan cipta kondisi terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan.
Polres Takalar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan.



