Rumipos.com, Makassar, Minggu, 27/09/2026 — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu surat resmi kepolisian sebelum memproses langkah administrasi sementara dan menjamin kelancaran layanan publik.
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Pemerintah Tunggu Surat Polisi
Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa informasi mengenai status hukum Sitti Husniah Talenrang telah disampaikan Kapolda Sulsel, namun Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen tertulis dari kepolisian untuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah menolak mengambil langkah administrasi hanya berdasarkan informasi lisan dan menunggu surat resmi sebagai dasar hukum.
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan fungsi pemerintah agar layanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa tidak terhenti.
Pasal 83 Undang‑Undang Pemerintahan Daerah tidak secara otomatis menginstruksikan pemberhentian sementara bagi bupati yang menjadi tersangka, sehingga proses tetap menunggu dokumen resmi.
Jufri Rahman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menekankan bahwa aturan jelas sehingga proses harus diikuti sesuai peraturan perundang‑undangan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah gelar perkara yang melibatkan 30 saksi dan empat ahli, dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses perizinan gedung di Gowa periode 2025‑2026.
Husniah belum ditahan pada Jumat terdekat, dan keputusan mengenai penahanan tetap bergantung pada perkembangan investigasi.
Tim kuasa hukum Husniah menyatakan menghormati proses hukum namun berencana menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
Dampaknya terlihat dalam penundaan potensi pemberhentian sementara dan ketegangan administratif selama menunggu dokumen polisi, sementara layanan publik tetap berjalan di bawah pengawasan wakil bupati.





