Indeks
banner 728x90
Berita  

BPN Makassar Akui Mafia Tanah Masih Ada, Kasus Warga Barombong Ikut Disorot

BPN Makassar Akui Mafia Tanah Masih Ada, Kasus Warga Barombong Ikut Disorot
BPN Makassar Akui Mafia Tanah Masih Ada, Kasus Warga Barombong Ikut Disorot
banner 468x60

BPN Makassar Akui Praktik Mafia Tanah Masih Terjadi

Rumipos.com, Makassar, Senin, 28/09/2026 — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Johanis Buapi, secara terbuka mengakui bahwa praktik mafia tanah masih ditemukan di wilayah Makassar. Pernyataan itu mencuat di tengah meningkatnya sengketa pertanahan yang dialami masyarakat, termasuk kasus keluarga Sore Bin Loho di Kelurahan Barombong.

Pengakuan Johanis Buapi soal Mafia Tanah

Johanis mengungkapkan temuan tersebut selama sekitar lima bulan menjabat di Makassar. Ia menyampaikan hal itu dalam Diskusi Publik Menyambut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria di Makassar, Senin, 28/09/2026.

banner 325x300

“Di Kota Makassar ini, selama saya bertugas lima bulan ini, ini mohon maaf, ada mafia tanah,” kata Johanis Buapi, Kepala BPN Makassar, Senin, 28/09/2026.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan atau memalsukan berbagai dokumen pertanahan. Ia mencontohkan surat keterangan rinci tanah hingga sertifikat yang bisa dipalsukan oleh pihak tertentu.

“Seperti ini, contoh surat rinci, ini bisa dipalsukan. Sertifikat saja bisa dipalsukan,” jelas Johanis. Bahkan, BPN Makassar pernah menemukan sertifikat yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki objek tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen.

“Ada kami dapat sertifikat, tapi tidak ada tanahnya,” ujarnya.

Kasus Keluarga Sore Bin Loho di Barombong

Salah satu kasus yang kini mendapat perhatian adalah persoalan tanah yang diperjuangkan Tallasa Dg Puji bersama keluarga ahli waris Sore Bin Loho di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Tallasa merupakan warga lanjut usia yang bersama keluarganya berupaya mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai milik keluarga. Menurut pihak ahli waris, tanah tersebut tercatat dengan nomor persil 48 dan kohir 1056.

Mediasulsel.id melakukan penelusuran ke pemerintah setempat dan memperoleh keterangan bahwa nomor persil dan kohir tersebut disebut tercatat dalam administrasi pemerintah setempat.

Tallasa mengatakan tanah itu sebelumnya pernah digarap seseorang. Namun aktivitas penggarapan tersebut menurutnya sudah tidak berlangsung lagi. “Pernah digarap, sekarang sudah tidak lagi mi, Nak,” kata Tallasa kepada Mediasulsel.id, Senin, 28/09/2026.

Pihak ahli waris menyebut orang yang sebelumnya menggarap lahan tersebut bernama Rijal. Keluarga kemudian memasang papan pemberitahuan di atas lokasi sebagai bentuk penegasan penguasaan. Namun sekitar dua minggu setelah dipasang, papan tersebut ditemukan sudah tidak berada di lokasi.

“Terlepas ki, Nak. Ada yang cabut,” ungkap salah seorang ahli waris kepada Mediasulsel.id, Senin, 28/09/2026.

Temuan Sertifikat Lain yang Mencurigakan

Persoalan semakin rumit setelah keluarga menemukan adanya sertifikat lain yang berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku diduga berada pada lokasi yang mereka klaim.

Sertifikat tersebut disebut memiliki petunjuk persil 17 ASI dan kohir 75 C. Dokumen itu juga dikaitkan dengan Notulen Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah Khusus Pengakuan Hak Nomor 1751/PPTA/PENG/2021.

Namun dari penelusuran yang dilakukan keluarga, mereka mengaku tidak menemukan data persil 17 ASI dan kohir 75 C dalam administrasi pemerintah setempat. “Kami sudah cek, tidak ada data tersebut,” ungkap salah seorang ahli waris.

Keluarga juga menyebut lokasi yang merujuk pada persil 17 ASI dan kohir 75 C berbeda dengan tanah Sore Bin Loho yang mereka klaim berdasarkan persil 48 dan kohir 1056. Perbedaan data itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut.

Penjelasan BPN soal Mekanisme Penanganan Sertifikat Bermasalah

Tim pencari fakta Mediasulsel.id sebelumnya mendatangi Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penanganan sertifikat yang diduga bermasalah.

Seorang manajer loket BPN Makassar menjelaskan bahwa sertifikat dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang berlaku sepanjang terdapat dasar dan dokumen pendukung yang jelas. “Kalau sertifikat tersebut memang bermasalah, bisa diajukan sesuai aturan, tetapi dokumen yang dilampirkan harus jelas,” ujarnya.

Pihak BPN juga menjelaskan bahwa penelusuran data awal tanah berkaitan erat dengan administrasi yang tersimpan di pemerintah setempat. Pencocokan data kelurahan, kecamatan, peta bidang, surat ukur, persil, kohir, dan riwayat tanah menjadi penting untuk menentukan apakah dokumen yang digunakan sesuai dengan lokasi sebenarnya.

Keluarga Minta Kasus Dibuka Terang

Keluarga Sore Bin Loho berharap seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut diperiksa secara terbuka. Mereka meminta dilakukan pencocokan antara persil 48 dan kohir 1056 yang mereka pegang dengan data yang menjadi dasar penerbitan sertifikat lain.

Keluarga juga berharap riwayat tanah, peta bidang, surat ukur, serta proses administrasi yang digunakan dalam penerbitan sertifikat diperiksa satu per satu. Jika terdapat kesalahan administrasi, keluarga berharap dapat dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, mereka meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan.

Kerentanan Masyarakat Kecil dalam Konflik Pertanahan

Persoalan pertanahan sering kali menempatkan masyarakat kecil dalam posisi yang lemah. Bagi sebagian warga, tanah merupakan satu-satunya aset keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketika tiba-tiba muncul dokumen atau sertifikat lain di atas tanah yang selama ini mereka kuasai, mereka harus berhadapan dengan proses administrasi dan hukum yang panjang. Tidak semua masyarakat memahami prosedur pertanahan ataupun memiliki kemampuan finansial untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Johanis sendiri mengingatkan masyarakat yang menghadapi persoalan agraria agar menyampaikan persoalan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten atau kota. “Sebaiknya salurannya, kalau ada permasalahan agraria, disampaikan dulu ke pemerintah kabupaten kota,” jelas Johanis.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat menjadi langkah awal sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum yang panjang. Mediasulsel.id menegaskan bahwa dugaan mafia tanah dalam kasus tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Keberadaan sertifikat di atas tanah yang diklaim ahli waris tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Namun perbedaan data yang ditemukan layak mendapat penjelasan terbuka dari instansi terkait. Pernyataan Kepala BPN Makassar bahwa praktik mafia tanah masih ditemukan seharusnya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan membuka ruang pengaduan masyarakat secara transparan.

Kasus keluarga Sore Bin Loho kini menjadi salah satu ujian terhadap komitmen pemberantasan mafia tanah di Makassar. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian siapa pemegang dokumen. Mereka juga membutuhkan jawaban mengenai bagaimana dokumen itu lahir, dari dasar apa diterbitkan, dan apakah benar menunjuk pada tanah yang sama.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version