RUMIPOS.COM – MAKASSAR – BPKAD Kota Makassar terlibat dalam koordinasi lintas instansi untuk membahas persoalan lahan SD Barombong 3, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan diarahkan untuk memperjelas status dan administrasi lahan yang berkaitan dengan keberadaan sekolah.
Unsur yang hadir mencakup Dinas Pertanahan, Kepala Bagian Hukum, Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Dinas Pendidikan, Kecamatan Tamalate, BPKAD, serta kepala sekolah.
Setiap pihak menyampaikan informasi sesuai tugas dan kewenangannya.
Dukungan data pertanahan
Dinas Pertanahan memberikan bahan berupa data dan administrasi pertanahan untuk mendukung pembahasan.
Sementara itu, keterlibatan BPKAD mempertemukan unsur pengelola aset dengan instansi yang menangani pendidikan dan persoalan hukum pemerintah kota.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran persoalan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pembahasan diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang memberi kepastian dalam pengelolaan serta pemanfaatan lahan sekolah.
Rapat masih berada dalam rangkaian penyelesaian bersama, sehingga status lahan belum dapat dinyatakan selesai hanya berdasarkan pelaksanaan pertemuan.
Pemkot Makassar mendorong penanganan persoalan aset melalui koordinasi antarperangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum ini, informasi dari sekolah dan instansi terkait menjadi bahan untuk membahas langkah penyelesaian lahan.
[BPKAD mengikuti koordinasi persoalan lahan sekolah.]
[Data dibahas bersama unsur pendidikan, pertanahan, dan hukum.]
[Tindak lanjut diarahkan pada kepastian pengelolaan lahan.]












