Rumipos.com, Maros, Rabu, 28/10/2026 — Keluarga anak penyandang disabilitas berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan tujuh bulan kepada Polda Sulawesi Selatan. Keluarga mengaku belum menerima perkembangan penanganan perkara sejak laporan diajukan awal September 2026.
Laporan Keluarga dan Kondisi Korban
Korban adalah anak perempuan yang telah kehilangan kedua orang tuanya.
Kehamilan korban telah memasuki bulan ketujuh.
Keluarga korban menyatakan telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada awal September 2026.
Hingga kini keluarga mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara yang diharapkan.
Tujuh pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih bebas berkeliaran menurut anggota keluarga.
Upaya Damai dan Tuntutan Hukum
Keluarga mengungkapkan bahwa korban disebut sempat hendak didamaikan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku oleh aparat desa.
Keluarga meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan ketujuh pria tersebut.
Mereka juga berharap proses hukum berjalan dengan mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami minta ini diusut tuntas, dan korban mendapat pemulihan,” kata keluarga korban, Rabu, 28/10/2026.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Kondisi korban yang masih berusia anak dan menyandang disabilitas membuat pendampingan menjadi persoalan penting.
Kebutuhan medis, psikologis, dan perlindungan korban perlu dipastikan oleh pihak berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 mengatur penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Aturan tersebut menekankan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan laporan keluarga korban belum diperoleh.
Status hukum ketujuh pria yang disebut dalam laporan tersebut juga belum terkonfirmasi.
Keluarga berharap polisi segera memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan.





