RUMIPOS.COM – MAKASSAR – BPKAD Kota Makassar belum mengalihkan pembayaran gaji ASN ke bank Himbara karena masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh. Dakhlan menyebut mekanisme pembayaran melalui Bank Sulselbar tetap berjalan hingga Senin (14/9/2026).
“Sepengetahuan saya, masih tetap menggunakan Bank Sulselbar,” ujarnya.
BPKAD belum menerima aturan maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar perubahan pembayaran gaji.
Wacana pengalihan rekening ke kelompok bank milik negara tersebut belum diikuti langkah khusus di lingkungan Pemkot Makassar.
Mekanisme yang berlaku
Dakhlan menjelaskan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat jika sudah memiliki regulasi dan instruksi yang jelas.
“Kalau memang ada dari pusat, pasti regulasinya ada,” katanya.
BPKAD juga menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan penyesuaian sistem pembayaran.
Selama ini, Bank Sulselbar digunakan untuk berbagai transaksi keuangan pemerintah kota, termasuk gaji pegawai.
Pemkot Makassar merupakan salah satu pemegang saham bank daerah tersebut.
Karena belum ada kebijakan resmi yang diterima, pembayaran gaji tetap mengikuti mekanisme sebelumnya.
Keterangan BPKAD menegaskan perbedaan antara wacana perubahan dan keputusan yang sudah dapat dilaksanakan pemerintah daerah.
[Gaji ASN masih dibayarkan melalui Bank Sulselbar.]
[BPKAD belum menerima aturan resmi pengalihan ke Himbara.]
[Perubahan mekanisme menunggu regulasi dan arahan.]












