Rumipos.com, Makassar, Selasa, 13/10/2026 — Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan penipuan online bermodus phishing yang merugikan korban sebesar Rp 50 juta.
Modus Phishing dan Kerugian Korban
Kasubdit V Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan bahwa korban pertama AWS mengalami kerugian material sebesar Rp 50 juta melalui dua kali transfer uang.
Ia menambahkan bahwa korban kedua AWB diduga menjadi korangan pengambilalihan akun WhatsApp yang digunakan pelaku untuk menipu AWS.
Jan Manto menyatakan bahwa ada dua saksi korban yaitu AWS yang melaporkan kerugian dan AWB yang akun WhatsAppnya diduga diserang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum terjadinya penipuan seorang kerabat AWB bernama H menghubungi AWB dan memberitahukan bahwa AWS sedang mencarinya terkait utang piutang.
Selanjutnya AWS menghubungi AWB melalui WhatsApp untuk menanyakan pembayaran utang tanpa mengetahui bahwa akun WhatsApp AWB sudah dikuasai pelaku.
Pelaku kemudian menyamar sebagai AWB dan meminta AWS mentransfer uang pembayaran utang ke rekening Bank BNI atas nama seseorang berinisial J.
AWS yang mengira sedang berbicara dengan AWB melakukan dua kali transfer masing masing sebesar Rp 25 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Jan Manto menjelaskan bahwa modus pelaku adalah phishing yaitu AWB menerima tautan phishing dan setelah mengkliknya akun WhatsAppnya dikuasai oleh pelaku.
Penyidikan Penangkapan dan Imbakan Polisi
Tim Polda Sulsel bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres Ogan Komering Ilir melakukan penyelidikan di Sumatera Selatan selama kurang lebih sembilan hari mulai tanggal 26 September.
Penyelidikan tersebut culminasi dalam penangkapan R di kediamannya di wilayah Cengal Sumatera Selatan pada hari Kamis kemarin.
Jan Manto menyatakan bahwa polisi masih memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus penipuan serupa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan transfer yang diterima melalui pesan digital dan melakukan verifikasi berulang kali.
Jan Manto menyarankan melakukan verifikasi dua sampai tiga langkah baik terkait nama orang pejabat atau institusi sebelum mengikuti permintaan transfer.
Ia menambahkan bahwa Polda Sulsel terus melakukan sosialiasi mengenai berbagai modus kejahatan siber melalui turnamen olahraga media sosial dan akun resmi kepolisian.





