Rumipos.com — Takalar- Ruangan kelas di SD Negeri 59 Campagaya, Desa Tamasaji, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah tiga tahun tidak memiliki atap. Kondisi ini terjadi karena sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Akibatnya, para siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di teras sekolah.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan melarang adanya perbaikan bangunan hingga pemerintah daerah melunasi pembayaran atas lahan tersebut. Hal ini menyebabkan proses rehabilitasi sekolah yang direncanakan sejak 2021 tertunda.
Dilansir dari CNN Indoesia Salah satu orang tua siswa, Nuryanti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menjelaskan bahwa saat hujan turun, anak-anak harus berkumpul di ruang kelas yang masih memiliki atap meskipun plafonnya telah runtuh.
“Kalau hujan, anak-anak kehujanan. Mereka harus belajar di satu ruang yang atapnya sudah rusak. Kami merasa kasihan dengan kondisi ini, terutama ketika musim hujan tiba,” ungkap Nuryanti. Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini agar anak-anak dapat belajar dengan nyaman.
Nuryanti juga menyebut bahwa semakin sedikit orang tua yang mau menyekolahkan anak-anak mereka di SD tersebut, sehingga jumlah pendaftar di tahun ajaran baru semakin berkurang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Darwis, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan memediasi para pihak yang terkait, termasuk kejaksaan.
“Hasil mediasi menunjukkan bahwa ahli waris tidak keberatan lahannya digunakan untuk pendidikan, asalkan tidak ada masalah terkait sertifikat tanah di kemudian hari,” jelas Darwis. Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi sekolah ini sebenarnya telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sejak 2021, tetapi terhambat karena status lahan yang masih bersengketa.