Rumipos.com, Makassar, Sabtu, 17/10/2026 — Praperadilan tiga terdakwa perambahan hutan Loeha ditolak, Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan memperluas penyidikan dan membidik Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri.
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Diperluas
Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan tiga tersangka perambahan hutan lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.
Penolakan ini membuat proses hukum terhadap tersangka AR, AI, dan AW tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali Bahri, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Sabtu, 17/10/2026.
Gakkum kini mengumpulkan bukti baru untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam pembukaan lahan ilegal yang merusak 5.000 hektare hutan sejak 2012.
Penyidik berencana memanggil kembali Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri, setelah seluruh bukti dirampungkan.
Meski status Ali Kamri belum sebagai tersangka, penyidik akan menguji dugaan keterlibatannya secara objektif melalui proses hukum.
Temuan Satelit dan Dampak Lingkungan
Citra satelit per Agustus 2026 mencatat lonjakan pembukaan lahan yang mengkhawatirkan: dari 0,55 hektare per hari pada April menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus.
Dalam satu bulan, 67,1 hektare tutupan hutan hilang di 128 titik koordinat baru.
Aktivitas tebang-bakar terstruktur ini memicu kabut asap yang menyelimuti Sorowako dan sekitarnya hingga Sabtu, 17/10/2026.
Data Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Sulawesi Selatan menunjukkan Blok Tanamalia menjadi episentrum titik panas tertinggi di Luwu Timur.
Indikator kualitas udara (AQI) untuk PM2.5 di Sorowako berfluktuasi hingga kategori Tidak Sehat, bahkan asap kirimannya mengganggu jarak pandang di kabupaten tetangga seperti Luwu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan bahwa karhutla terjadi di kawasan hutan negara yang dibabat dan dibakar demi perluasan kebun merica,” katanya, Sabtu, 17/10/2026.
Dampak dan Kesimpulan
Situasi di lapangan semakin kritis, termasuk insiden pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan dan dugaan intimidasi terhadap KPH Larona.
Kejadian ini menjadi sinyal kuat bahwa Gakkum tidak lagi hanya menyasar penggarap kecil, melainkan mulai memburu jaringan penyokong utama di atasnya.
Jika seluruh bukti baru menguatkan keterlibatan pihak lain, Gakkum tidak akan ragu melayangkan surat panggilan,” tambah Ali Bahri, Sabtu, 17/10/2026.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui Terkini.id dan saluran Whatsapp resmi.



