Rumipos.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 —
Empat Jenderal Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Bareskrim Polri membentuk tim khusus guna menelusuri pihak yang diduga memberi perintah dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dan dibentuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Penyidikan membuahkan hasil dengan menetapkan empat jenderal sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan tersangka keempat Slamet Uliandi belum ditahan karena mengalami stroke.
Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri. Slamet diduga memberi persetujuan atas operasi penyadapan yang dilakukan tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada tersangka SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto, Minggu, 08/11/2026.
Penyidik menjerat Slamet dengan tiga pasal berbeda. Ancaman hukuman maksimal mencapai 24 tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam perkara ini. Lima ahli itu terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana.
Tim Khusus Seluruh Pihak Diduga Terkait Perkara
Pembentukan tim khusus diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri. Tim itu bertugas mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait perkara, termasuk pihak yang diduga memberi perintah. “Semua akan kita telusuri,” kata Asep.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Polri mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap motif di balik dugaan penyadapan. Ia menyebut perkara ini menyasar sekitar enam ribu objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Bareskrim membongkar aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri dapat menemukan dalang di balik dugaan penyadapan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas menyiapkan kajian etik terhadap empat jenderal yang menjadi tersangka.
Hingga Minggu, 08/11/2026, penyidikan perkara ini masih berjalan dan motif resmi dugaan penyadapan belum ditetapkan penyidik. Pemerintah menegaskan belum ada bukti makar dalam perkara ini. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






