Indeks
banner 728x90

Kasus Narkoba di Sulbar, Polda Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan PNS

Kasus Narkoba di Sulbar, Polda Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan PNS
Kasus Narkoba di Sulbar, Polda Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan PNS
banner 468x60

Rumipos.com, Mamuju, Senin, 12/10/2026 — Polda Sulbar mengungkap peredaran narkotika yang bermula di Mamuju dan berkembang ke Pasangkayu, dengan dugaan keterlibatan seorang oknum polisi dan seorang PNS, nilai transaksi mencapai Rp 18 juta.

Polda Sulbar Ungkap Peredaran Narkotika dengan Keterlibatan Oknum Polisi dan PNS

banner 325x300

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbarsuccessfully mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasangkayu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Dirnarkoba di dampingi Kabid Propam dan Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menyebutkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar,” kata Memo Ardian, Senin, 12/10/2026.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dikembangkan, petugas mengamankan HR (45) dan AB (47), seorang Pegawai Negeri Sipil.

Penelusuran selanjutnya mengarah kepada AF (44), yang merupakah seorang oknum Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Saat penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dengan berat bruto 22,337 gram.

“Kandungan zat tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk dipastikan secara ilmiah,” jelas Ardanto Nugroho, Senin, 12/10/2026.

Selain barang bukti utama, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Terhadap AF, petugas mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam.

Diduga yang bersangkutan yakni oknum polisi tersebut berperan untuk memfasilitasi transaksi menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pihak pemasok, lalu menyerahkan barang kepada HR dengan nilai transaksi mencapai Rp 18 juta.

Penyidik saat ini terus mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya, serta sumber barang.

Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan tidak ada perlindungan istimewa bagi anggota Polri yang terlibat.

“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko Suroso, Senin, 12/10/2026.

Kabid Propam menambahkan, proses pidana dijalankan untuk membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukumnya, sedangkan proses kode etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri.

“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dampak dan Kesimpulan

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

(Sudirman)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version