Indeks
banner 728x90
Berita  

Distaru Makassar Ingatkan Pemilik Gedung, Bangunan Tanpa SLF Bisa Kena Sanksi

Distaru Makassar Ingatkan Pemilik Gedung, Bangunan Tanpa SLF Bisa Kena Sanksi
Distaru Makassar Ingatkan Pemilik Gedung, Bangunan Tanpa SLF Bisa Kena Sanksi
banner 468x60

Pemerintah Kota Makassar Menegaskan Kewajiban Pemilik Bangunan Menurut Dinas Penataan Ruang

Rumipos.com, Makassar, Jumat, 30/10/2026 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengingatkan pemilik gedung agar tidak mengabaikan kelengkapan izin serta standar keselamatan bangunan dalam konteks Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan sosialisasi “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” yang melibatkan sekitar 100 peserta dari pemilik gedung, pelaku usaha, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya diadakan di Hotel Gammara.

banner 325x300

Secretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, menegaskan bahwa kepemilikan bangunan memerlukan tanggung jawab penuh terhadap persyaratan perizinan dan keselamatan.

Dinas Penataan Ruang mengingatkan pemilik bangunan agar tidak menunda pengurusan SLF hingga dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi atau kegiatan usaha.

Aspek Keselamatan dan Pelaksanaan SLF Diterangkan

Arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa bangunan tidak boleh dinilai hanya dari tampilan luar atau kekuatan konstruksi, melainkan harus memperhatikan sistem proteksi kebakaran, kesesuaian tata ruang, dan akses evakuasi.

“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat” menegaskan Sudjar dalam pemaparannya, sambil menekankan bahwa fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan, jalur evakuasi, sistem sprinkler, dan pintu tahan api harus disesuaikan dengan klasifikasi bangunan.

Ir. Irma Yanti Ishak menyoroti pentingnya penyelenggaraan yang sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, dan Koefisien Dasar Hijau untuk menjaga ketertiban kota.

Kegiatan sosialisasi ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan bangunan.

Peningkatan kepatuhan terhadap aturan bangunan diharapkan dapat mempercepat pembangunan yang lebih aman dan teratur di Kota Makassar. Dinas Penataan Ruang menekankan bahwa pelaksanaan SLF dan PBG bertujuan melindungi keselamatan pengguna serta memberikan kepastian bagi pemilik bangunan.

Dengan pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik, pembangunan di kota ini diharapkan semakin tertib dan aman.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version