Rumipos.com, Kolaka – Persoalan aktivitas hauling yang melibatkan PT Vale Indonesia kembali memanas. Sejumlah dump truck yang disebut digunakan untuk aktivitas perusahaan tersebut diduga melintas di jalan produksi yang diklaim merupakan aset atau berada dalam penguasaan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding.
Persoalan tersebut mencuat lantaran hingga peristiwa berlangsung, disebut belum terdapat kesepakatan antara pihak PT TRK Holding dengan pihak terkait mengenai penggunaan akses jalan produksi tersebut.
Situasi kemudian berkembang setelah sejumlah personel TNI berada di lokasi. Dalam kejadian itu, seorang security PT TRK Holding bernama Aldino diduga mengalami tindakan fisik berupa penarikan bagian bajunya oleh seorang oknum anggota TNI saat menjalankan tugas pengamanan.
Peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.52 WITA.
Dump Truck Sempat Tertahan
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, sejumlah dump truck PT Vale sempat tertahan di akses jalan produksi yang diklaim merupakan milik atau berada dalam penguasaan PT TRK Holding.
Kendaraan tersebut disebut tertahan karena belum adanya persetujuan dari pihak TRK Holding terkait penggunaan akses hauling.
Koordinasi kemudian dilakukan di lokasi untuk membahas persoalan tersebut. Namun, komunikasi antara pihak TRK dan pihak Vale disebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai penggunaan jalan produksi tersebut.
Situasi semakin memanas setelah sejumlah personel TNI yang berdasarkan informasi lapangan berasal dari unsur Korem dan Kodim Kolaka berada di lokasi.
Kehadiran personel tersebut kemudian disebut berujung pada dibukanya akses bagi sejumlah dump truck untuk kembali melintas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penugasan, kewenangan maupun kapasitas personel TNI yang berada di lokasi dalam persoalan akses hauling tersebut.
Security TRK Diduga Mengalami Tindakan Fisik
Ketegangan di lokasi kemudian berkembang setelah security PT TRK Holding, Aldino, disebut mengalami tindakan fisik.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Aldino diduga ditarik bagian bajunya oleh seorang oknum anggota TNI ketika sedang menjalankan tugas pengamanan di lokasi.
Dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah persoalan penggunaan akses hauling yang hingga saat itu disebut belum menemukan kesepakatan antara pihak perusahaan.
Legal PT TRK Holding, Jumades, membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan memilih menempuh jalur resmi agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa secara objektif.
“Kami sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di lapangan. Persoalan awalnya adalah terkait penggunaan akses produksi yang sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pihak TRK Holding dengan pihak terkait. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga adanya dugaan tindakan fisik terhadap anggota security kami yang sedang menjalankan tugas,” ujar Jumades.
Menurut Jumades, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan persoalan tersebut dengan institusi TNI. Namun, apabila benar terjadi tindakan terhadap pekerja PT TRK Holding, pihaknya meminta agar peristiwa tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati institusi TNI. Yang kami persoalkan adalah dugaan tindakan oknum di lapangan. Karena itu, kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau memang benar terjadi tindakan terhadap security kami, tentu harus ada proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
TRK Siapkan Langkah Hukum
Jumades mengatakan, PT TRK Holding akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, termasuk melalui Polisi Militer.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta dasar keberadaan personel TNI dalam persoalan akses hauling tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diperiksa secara terang. Kami ingin mengetahui siapa saja yang berada di lokasi, apa dasar keberadaan mereka, dalam kapasitas apa mereka hadir, dan bagaimana sebenarnya kronologi kejadian terhadap security kami,” kata Jumades.
Ia menegaskan, PT TRK Holding tetap mengedepankan penyelesaian secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri. Persoalan akses hauling seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, administrasi maupun jalur hukum. Jangan sampai persoalan di lapangan justru menimbulkan tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Muncul Klaim Perintah Dandim Kolaka
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai dugaan adanya arahan dari jajaran TNI terkait pembukaan akses hauling tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, seorang perwira TNI yang disebut bernama Kapten Inf. Komang menyampaikan bahwa keberadaan personel dan pembukaan akses tersebut merupakan perintah dari Dandim Kolaka.
Pernyataan tersebut kemudian disebut dibenarkan oleh Bustam, yang disebut sebagai Manajer Umum. Bustam membenarkan adanya ucapan Kapten Inf. Komang yang menyebut bahwa tindakan membuka akses hauling tersebut merupakan perintah langsung dari Dandim Kolaka.
Namun demikian, keterangan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak-pihak yang berada di lokasi dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Dandim Kolaka.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Dandim Kolaka benar memberikan perintah tersebut sebelum terdapat klarifikasi resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, penjelasan dari Dandim Kolaka maupun institusi TNI menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdapat perintah pembukaan akses hauling, dalam kapasitas apa personel ditugaskan, serta apa dasar penugasan tersebut.
Mengingatkan Kembali Delapan Wajib TNI
Dalam konteks dugaan tindakan terhadap security tersebut, persoalan ini juga memunculkan perhatian terhadap sikap prajurit ketika berinteraksi dengan masyarakat maupun pekerja di lapangan.
Delapan Wajib TNI antara lain:
Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
Menjaga kehormatan diri di muka umum.
Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Jika dugaan penarikan baju terhadap security PT TRK Holding tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu tentu perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui fakta, konteks dan pihak yang terlibat.
Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Delapan Wajib TNI. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Persoalan Akses Hauling Kembali Dipertanyakan
Insiden tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan akses hauling antara PT Vale Indonesia dan PT TRK Holding.
Apabila benar belum terdapat kesepakatan penggunaan akses produksi, maka penyelesaian semestinya ditempuh melalui komunikasi antarpihak, mekanisme administrasi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila aparat terlibat dalam persoalan akses antara dua badan usaha, dasar penugasan dan kewenangan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun kesalahpahaman di lapangan.
Jumades menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum.
“Kami akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Kami percaya proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta sebenarnya. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan semua pihak diperlakukan secara adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Vale Indonesia, Dandim Kolaka, Korem, Kodim Kolaka, Yonif 725, serta Polisi Militer terkait insiden tersebut, termasuk mengenai dugaan perintah pembukaan akses hauling dan dugaan tindakan fisik terhadap security PT TRK Holding.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)



