Indeks

5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terseret Kasus Korupsi Proyek RSUD

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2025/IST

rumipos.com – JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dari tipe C menjadi tipe B.

Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025).

Tersangka Lain
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim selaku person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP.

“KPK menduga para tersangka telah mengatur pemenang lelang dan menerima sejumlah uang terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proyek Rp126,3 Miliar
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp126,3 miliar. Dana berasal dari DAK fisik bidang kesehatan yang digelontorkan pemerintah pusat.

Kasus ini berawal pada Desember 2024, saat Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD. Pertemuan lanjutan diadakan pada Januari 2025 bersama Pemkab Kolaka Timur untuk membicarakan mekanisme lelang proyek.

Pada periode Mei–Juni 2025, PT PCP mencairkan dana Rp2,09 miliar. Dari jumlah itu, Rp500 juta diserahkan kepada Ageng di lokasi proyek. KPK menduga Abdul Azis dan Ageng meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar. Pada Agustus 2025, Rp1,6 miliar kembali diserahkan kepada Ageng dan diteruskan ke staf Abdul Azis, Yasin, untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Bupati Baru, Kasus Cepat
Abdul Azis merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, bersama wakilnya, Yosep Sahaka. Ia menjadi bupati pertama dari gelombang kepala daerah baru yang tersangkut kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas jika kepala daerah berhalangan tetap atau ditahan,” kata Tito.

Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Maret 2024, Abdul Azis memiliki kekayaan Rp7,21 miliar, sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Kendari dan Mamuju. Ia juga tercatat memiliki dua mobil dan dua sepeda motor dengan nilai sekitar Rp900 juta.

KPK mengimbau para pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan mengutamakan integritas dalam pengelolaan anggaran publik.

Exit mobile version