RUMIPOS.COM, MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di belakang telinga yang menimbulkan bukti kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang hingga saat ini belum jelas ditetapkan tersangka.
Pasalnya, sudah 2 pekan lebih kasus penganiyaan yang dilakukan Nanda (24) dan Irda (22) bersama terduga pelaku lain hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, dimana sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, berempat di kantor kepolisian tersebut. Dengan laporan polisi nomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/ Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Lebih lanjut Ali Pangeran mengatakan, proses laporan ini sudah dua (2) pekan lebih lamanya berjalan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran diluar.
“Sudah jalan tiga (3) minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,”ujarnya.
“Perlakukan lah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Salah satu penyidik Dedi yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi yang dikutip pedomanrakyat.co.id melalui pesan singkat via WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut pada tanggal 30 Juli sampai Hari ini. Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan.
“Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang”
“Nanti disampaikan kembali perkembangan nya”
“Nanti di infokan kalau ada perkembangan…
Masih sementara tahap penyelidikan perkara nya,”.
Namun Kanitreskrim Polsek Tamalate Iptu Lukman melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi mengatakan, “Iye…tunggu dulu die saya konfirmasi dulu ke penyidiknya,”.
Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner. Ikut berkomentar terkait hal tersebut.
“Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu,”ucapnya.
Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang pasti dari pihak kepolisian. (*)